KOTA CIREBON, (FC).- Polemik masa jabatan Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Cirebon memanas. Sejumlah pihak memiliki pendapat berseberangan terkait permasalahan ini.
Atas hal tersebut, Ketua TACB Kota Cirebon Panji Amiarsa angkat bicara. Terutama menanggapi pernyataan dari Abdi Seni Indonesia Cirebon (ASIC) Supriyadi, yang menilai SK telah kedaluarsa. Dia menegaskan bahwa SK TACB Kota Cirebon masih berlaku sampai dengan saat ini.
“Kami bertugas sesuai diberikan wewenang atributif UU Cagar Budaya, Soal SK silahkan di cek ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Cirebon,” kata Panji kepada wartawan, Selasa (28/4)
Panji akan mengambil upaya hukum jika ada pihak yang sengaja menghalang-halangi kegiatan pelestarian dari TACB. Apalagi ada motif tertentu yang sengaja ingin melemahkan peran TACB.
“Sanksi ancaman pidana sebagaimana Pasal 104 UU Cagar Budaya kepada orang yang berusaha sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan upaya pelestarian cagar budaya sebagaimana dimaksud dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” jelas Panji.
Menurut Panji, TACB merupakan kelompok ahli yang telah memiliki sertifikasi kompetensi dari Kementrian, sedangkan SK Pengangkatan TACB berasal dari Walikota Cirebon. Sehingga merupakan hak sepenuhnya Walikota terhadap susunan keanggotaan TACB Kota Cirebon.
“Adapun kompetensi keahlian merupakan rekognisi tersendiri dari pemerintah pusat melalui kementrian yang membidangi yang telah diterbitkan. Karena proses mendapat rekognisi keahlian melalui proses pendidikan dan pengujian,” jelasnya.
Oleh sebab itu, kegiatan nyata TACB dilindungi Undang Undang dan termasuk dilindungi dari pihak Lain yang secara sengaja mencegah atau menghalang halangi upaya pelestarian yang tengah digiatkan.
“Upaya pelestarian mencakup perlindungan, pemanfaatan dan pengembangan cagar budaya,” tambah Panji.
Sebelumnya Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, mengungkapkan dirinya belum pernah menerbitkan surat keputusan (SK) perpanjangan maupun melantik kembali TACB Cirebon.
Pernyataan tersebut disampaikan Effendi Edo kepada awak media, Senin (27/4). Ia menegaskan hingga kini belum ada langkah resmi dari pemerintah daerah terkait keberlanjutan masa tugas TACB.
“Saya belum pernah melantik ataupun membuat SK perpanjangan. Jadi status TACB yang sekarang itu belum jelas,” ujarnya.
Edo menjelaskan, pihaknya masih akan menelaah dokumen awal pembentukan TACB yang diterbitkan pada tahun 2020. Dalam SK Nomor 640.05/kep-144.DKOP/2020 tersebut, menurutnya tidak tercantum secara rinci mengenai batas akhir masa jabatan anggota.
“Masalahnya, di SK itu tidak disebutkan kapan masa kerja berakhir. Jadi ini yang akan kami pelajari lebih lanjut dari sisi regulasi,” katanya.
Mengacu pada aturan Permendikbudristek Nomor 36 Tahun 2023, masa keanggotaan TACB seharusnya berlaku selama tiga tahun.
“Secara aturan memang tiga tahun, tapi SK yang lama itu tidak jelas kapan berakhirnya,” ungkap Edo.
Menurut Edo, pihaknya belum menyiapkan langkah untuk membentuk atau menunjuk kepengurusan baru. Ia menekankan pentingnya kejelasan dasar hukum sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
“Kita akan cari dulu regulasi yang paling jelas sebagai acuan. Jangan sampai keputusan yang diambil justru menimbulkan persoalan baru,” tegasnya. (Agus)
















































































































Discussion about this post