KUNINGAN, (FC).- Kasus kepemilikan mobil mewah Ferrari senilai sekitar Rp4,2 miliar yang menyeret nama Rizal Nurdiamansyah kian menyita perhatian publik.
Dugaan pencatutan identitas dalam perkara tersebut memicu desakan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pihak di balik transaksi itu.
Sorotan menguat setelah kuasa hukum Rizal, Kuswara SP dan Abdul Haris, mengungkap adanya pencabutan laporan secara tiba-tiba.
Selain itu, muncul informasi aliran dana sebesar Rp26,1 juta yang diberikan kepada korban oleh seseorang dan kini telah diserahkan kepada kepolisian sebagai barang bukti.
Advokat muda, Erpan, menilai perkara tersebut tidak sederhana. Menurut dia, dugaan pencatutan identitas dalam pembelian kendaraan bernilai miliaran rupiah berpotensi menjadi pintu masuk pengungkapan tindak pidana lain.
“Jika uangnya bersih, mengapa harus menggunakan nama orang lain? Ini yang harus didalami. Bisa jadi ada upaya menyamarkan identitas atau sumber dana,” ujarnya, Selasa (21/4).
Ia mengatakan, praktik penggunaan identitas pihak lain tanpa izin atau identity theft kerap digunakan sebagai modus untuk menghindari pengawasan keuangan maupun pajak.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Menurut Erpan, penggunaan nama orang lain dalam transaksi besar dapat masuk kategori upaya menyembunyikan asal-usul harta kekayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Selain itu, ia menyoroti risiko hukum bagi korban pencatutan identitas, terutama jika sempat mencabut laporan. Dalam kondisi tertentu, korban dapat dianggap sebagai pihak yang terlibat atau nominee.
“Korban bisa terseret secara hukum jika tidak segera meluruskan posisi. Ini berisiko besar,” tegasnya.
Di sisi lain, dugaan adanya pemberian sejumlah uang yang disertai tekanan agar korban mencabut laporan juga menjadi perhatian.
Jika terbukti, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi proses hukum atau obstruction of justice.
“Jika ada upaya menghalangi proses hukum, tentu ancaman pidananya lebih berat dan harus diusut serius,” katanya.
Erpan menilai penanganan kasus tersebut memerlukan keseriusan dan keterbukaan dari aparat penegak hukum.
Ia mendorong adanya sinergi lintas lembaga, termasuk keterlibatan aparat penegak hukum bidang tindak pidana khusus untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
Ia menambahkan, praktik pinjam nama dalam kepemilikan aset kerap digunakan untuk menghindari tanggung jawab hukum dan pengawasan terhadap kekayaan.
“Pelaku ingin menikmati aset tanpa terdeteksi. Korban dijadikan tameng jika suatu saat muncul masalah hukum,” ujarnya.
Selain berdampak pidana, korban pencatutan identitas juga berpotensi mengalami kerugian perdata, seperti kesulitan mengakses layanan keuangan, kehilangan hak atas program subsidi, hingga terbebani pajak progresif.
Karena itu, masyarakat diimbau lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi kepada pihak lain.
“Lindungi data pribadi seperti melindungi aset paling berharga,” pungkasnya. (Angga)







































































































Discussion about this post