BANDUNG, (FC).- Sidang kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gedung Setda Kota Cirebon dengan terdakwa mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis kembali digelar di PN Bandung Kelas IA Khusus, Selasa (14/4).
Ketua Majelis Hakim Adeng Abdul Kahar mempersilahkan JPU untuk menghadirkan para saksi. Mereka adalah Aryo Purdianto Sekdis PUTR, Edi Supriatna pensiunan PNS PUTR, Iman Suparman PNS PUTR
Anas PNS PUTR, Karista PNS Kelurahan Kesepuhan dan Wastini pensiunan PUTR.
Para saksi dimintai keterangannya oleh JPU dan kuasa hukum para terdakwa. Diantaranya masalah kelengkapan dokumen, progres pelaksanaan pekerjaan, pencairan per termin dan tupoksi dari para saksi.
Dalam jalannya persidangan, saksi Aryo Purdianto dicecar oleh salah seorang kuasa hukum terdakwa terkait apakah benar adanya pemanggilan oleh Wali Kota Cirebon saat itu yakni Nashrudin Azis.
Dan apakah ada intervensi atau terutama ketika pencairan anggaran pekerjaan sesuai progres yang telah dilaksanakan.
Usai sidang, Furqon Nurzaman kuasa hukum terdakwa Nashrudin Azis mengatakan, intinya dipersidangan sekarang itu menghadirkan saksi dari dinas terkait dengan proses penerbitan surat menyurat seperti Surat Perintah Membayar (SPM).
“SPM dilakukan oleh tim verifikator dari bendahara pengeluaran. Nah dari semua itu sebetulnya secara dokumen itu semuanya sudah lengkap, sudah tidak ada masalah,” jelasnya.
Ditambahkan Furqon, mereka hanya memverifikasi kelengkapan dokumen, tidak menguji apakah isinya benar atau tidak, ini sudah sesuai hasil pekerjaan atau tidak, karena itu dilakukan oleh tim lain.
“Nah yang jadi krusial adalah ketika saksi Aryo dipersidangan yang menyatakan bahwa apa yang dilakukannya itu adalah terpaksa,inilah titik krusialnya. Karena di persidangan ketika kami tanya, jawabannya bukan seperti yang ada di BAP. Keterangan yang ada di BAP dan persidangan itu tidak sinkron. Misalnya terpaksa, kemudian diarahkan wali kota,” katanya.
Sebetulnya arahan wali kota itu dalam konteks yang umum. Karena waktunya mendekati batas akhir dari kontrak misalnya 30 Desember 2018, jadi harus segera diselesaikan.
“Nah, segera itu bukan berarti untuk melanggar aturan, untuk menabrak semua ketentuan, tidak. Itu kan dikembalikan kepada tupoksinya masing-masing. Apakah ini sudah selesai? Apakah belum? Atau kurang apa? Kan begitu,” tuturnya.
Jadi bukan untuk arahan melanggar. Nah intinya itu yang krusial, tidak ada pernyataan yang tegas yang kemudian wali kota memerintahkan bahwa ini kalaupun belum 100 persen kelengkapan dokumennya, silahkan lanjutkan prosesnya.
“Tidak ada begitu. Bahkan tegas saksi itu bilang tidak ada ancaman. Artinya kalau tidak ada ancaman apapun ya semua dalam konteks. Kondisi yang bebas, kondisi yang normal. Bahkan saksi bilang arahannya wali kota sesuai, kan begitu. Dan di persidangan ketika dikonfirmasi oleh terdakwa,hal-hal yang terkait dengan arahan, tekanan, intervensi, ancaman, itu semua dibantah oleh wali kota,” tutupnya.
Di akhir sidang, terdakwa Nashrudin Azis diberikan kesempatan untuk berbicara.
“Saya tidak pernah memanggil untuk bertemu dengan saya. Dan tidak benar pula saya mengancam atau intervensi dalam hal pencairan anggaran pekerjaan,” tandasnya.
Jadwal sidang selanjutnya akan digelar Selasa pekan depan, dengan agenda meminta keterangan dari saksi-saksi dari JPU. (Agus)
















































































































Discussion about this post