KOTA CIREBON, (FC).- Pemerintah Kota Cirebon resmi menerapkan transformasi budaya kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai BUMD sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 800.1.5/3349/SJ tertanggal 31 Maret 2026.
Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah konkret dalam mendorong efisiensi energi dan anggaran.
Melalui Surat Edaran Wali Kota Cirebon Nomor 000.8/7/ORG/2026, Pemkot Cirebon mengatur pola kerja baru, salah satunya dengan menerapkan skema work from home (WFH) secara terbatas dan terukur. WFH diberlakukan satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat.
Tak hanya itu, dalam upaya penghematan energi, pengurangan polusi udara, peningkatan kesehatan masyarakat, serta pemberdayaan UMKM, ASN dan pegawai BUMD juga didorong untuk menggunakan transportasi umum atau kendaraan non-bahan bakar minyak (non-BBM) setiap hari Kamis.
Kebijakan ini sekaligus mengoptimalkan pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day).
Pengamat transportasi Kota Cirebon, Ade S. Danu menilai langkah tersebut sebagai sinyal keberpihakan pemerintah terhadap angkutan umum yang selama ini kondisinya memprihatinkan.
Menurut Ade, kebijakan tersebut patut diapresiasi. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan ini tidak berhenti sebatas imbauan simbolis.
“Ini langkah positif. Tapi kalau ingin berjalan efektif dan berkelanjutan, pemerintah harus serius menyiapkan ekosistem pendukungnya,” ujar Ade, Rabu (15/4).
Ade menjelaskan, hal pertama yang perlu dibenahi adalah fasilitas pejalan kaki. Sebab, ASN yang menggunakan angkutan umum otomatis akan berjalan kaki dari titik turun menuju kantor, maupun sebaliknya.
Karena itu, ia mendorong Pemkot Cirebon untuk memperbanyak trotoar yang layak, aman, dan nyaman agar masyarakat tidak ragu beralih ke transportasi publik.
Selain trotoar, Ade juga menyoroti pentingnya jalur sepeda yang aman. Menurutnya, jalur sepeda bisa menjadi moda penghubung menuju halte atau titik naik angkutan umum.
“Jalur sepeda di beberapa ruas jalan memang sudah ada, seperti di Jalan Siliwangi. Tapi implementasi dan pengawasannya masih perlu diperkuat agar benar-benar aman,” katanya.
Tak kalah penting, Ade menilai momentum ini harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas layanan angkutan kota.
Ia menyebut, kebijakan ASN naik angkutan umum bisa menjadi pintu masuk untuk menata ulang standar kelayakan armada, kenyamanan penumpang, hingga aspek keselamatan.
Bahkan, Ade mendorong Pemkot Cirebon menghidupkan kembali operasional Bus Rapid Transit (BRT) atau Bus Trans Cirebon yang belakangan tidak lagi berjalan optimal.
Menurut dia, BRT seharusnya bisa dimaksimalkan untuk melayani mobilitas ASN, pelajar, dan pekerja, terutama pada jam-jam sibuk.
“Bus Trans Cirebon jangan dibiarkan mangkrak. Bisa dioperasikan saat jam berangkat kerja dan sekolah, lalu saat jam pulang. Misalnya pukul 06.00 sampai 09.00 WIB dan 14.00 sampai 17.00 WIB,” ujarnya.
Ade berharap, kebijakan ini menjadi titik awal perubahan pola transportasi di Kota Cirebon, sekaligus mendorong lahirnya sistem angkutan umum yang lebih tertib, aman, dan diminati masyarakat.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon, Iing Daiman menjadi salah satu yang ikut serta dengan menggunakan sepeda ke kantor.
Iing menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari arahan pemerintah pusat yang mengharuskan adanya satu hari dalam sepekan untuk penggunaan transportasi ramah lingkungan.
“Bisa dengan angkutan umum, sepeda, berjalan kaki, atau bahkan berlari. Intinya mengurangi ketergantungan pada BBM,” jelasnya.
Ia mengaku optimistis kebijakan ini dapat berjalan efektif jika dilakukan secara bersama-sama.
“Memang belum sempurna, tapi ini adalah ikhtiar bersama untuk hidup lebih sehat sekaligus mendukung efisiensi energi. Kami optimistis bisa diimplementasikan dengan baik,” pungkasnya. (Agus/FC)














































































































Discussion about this post