KAB.CIREBON, (FC).- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon akan menelusuri dugaan penggunaan dana desa di Desa Bulak, Kecamatan Arjawinangun, yang disebut digunakan untuk pembangunan kantor desa.
Kepala DPMD Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan, mengatakan pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena belum menerima laporan resmi terkait hal tersebut.
“Saya belum mendapat laporan, jadi belum bisa berkomentar banyak sebelum mengetahui secara pasti permasalahannya,” ujarnya usai menghadiri kegiatan halal bihalal FKKC, Rabu (1/4) kemarin.
Ia menegaskan, pihaknya akan menelusuri tahun anggaran yang digunakan sebagai dasar pemeriksaan.
“Ini dana desa tahun berapa, apakah 2022 atau 2023. Nanti akan kami pelajari apakah sesuai dengan perencanaan atau tidak,” katanya.
Menurut Iwan, penggunaan dana desa harus mengacu pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes).
“Kami akan lihat dulu apakah kegiatan tersebut tercantum dalam perencanaan di RAPBDes,” ujarnya.
Ia menambahkan, penggunaan dana desa untuk rehabilitasi skala kecil pada prinsipnya diperbolehkan, selama sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau untuk rehab kecil, pada prinsipnya boleh,” katanya.
DPMD Kabupaten Cirebon akan melakukan kajian lebih lanjut guna memastikan kesesuaian penggunaan anggaran dengan aturan.
Sementara itu, beredar informasi Pemerintah Desa Bulak telah melakukan pembangunan dan renovasi kantor desa yang diduga bersumber dari dana desa.
Padahal, penggunaan dana desa untuk pembangunan kantor desa tidak diperbolehkan.
Hingga berita ini diturunkan, Kuwu Desa Bulak, Mulyani, belum memberikan keterangan resmi. (Johan)
















































































































Discussion about this post