KOTA CIREBON, (FC).- Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota mengungkap peredaran obat keras ilegal dalam jumlah besar. Tiga orang tersangka diamankan bersama puluhan ribu butir obat tanpa izin edar.
Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, Shindi Al-Afghany, mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan peredaran obat ilegal.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengungkap jaringan yang beroperasi di beberapa lokasi,” ujarnya, Rabu (1/4).
Penangkapan dilakukan pada Minggu (23/2) di waktu berbeda. Polisi terlebih dahulu mengamankan tersangka berinisial Y.A. (39), warga Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon. Dari pengembangan, petugas kemudian menangkap F.M. (29), warga Kota Cirebon, serta M.N.A. (21), warga Jakarta Timur.
Dari hasil penggeledahan di sejumlah lokasi, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar, yakni 26.800 butir pil Tramadol dan 24.700 butir pil Trihexyphenidil.
Obat-obatan tersebut disimpan dalam kardus dan plastik klip, serta dilengkapi alat komunikasi dan kendaraan yang diduga digunakan untuk distribusi.
Pengungkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda, masing-masing di wilayah Kecamatan Tengahtani, Weru, dan Mundu, yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus peredaran.
Para tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Kapolres Cirebon Kota, Eko Iskandar, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran obat ilegal.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang membahayakan masyarakat,” tegasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan peredaran obat tanpa izin guna mencegah dampak yang lebih luas. (Agus)


















































































































Discussion about this post