KAB.CIREBON, (FC).- Polresta Cirebon menangkap seorang pria berinisial OP (35) yang diduga sebagai pengedar sabu dalam operasi yang digelar pada Senin (30/3) malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Kabupaten Cirebon. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua paket sabu siap edar.
Selain itu, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya telepon genggam, pakaian, dan lakban.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, mengatakan pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus,” ujarnya, Rabu (1/4).
Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Polresta Cirebon menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi.
“Masyarakat dapat segera melaporkan melalui Call Center 110 apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegasnya. (Johan)













































































































Discussion about this post