KOTA CIREBON, (FC).- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon memastikan perkara dugaan penyimpangan Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik Grant bidang pendidikan menjadi salah satu atensi utama dalam penanganan perkara strategis.
Kasus dengan nilai anggaran Rp30,5 miliar Tahun Anggaran 2023 tersebut dipastikan tetap berlanjut hingga 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Alamsyah menegaskan, penanganan perkara tidak terhenti meski terjadi rotasi maupun pergantian jaksa.
Seluruh berkas lama akan kembali dibuka dan ditelaah untuk memastikan kelanjutan proses hukumnya.
“Perkara ini menjadi perhatian kami. Berkas lama akan kami pelajari kembali dan ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujar Alamsyah kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).
Menurut Alamsyah, perkara DAU pendidikan dinilai strategis karena menyangkut anggaran yang semestinya diperuntukkan bagi peningkatan layanan pendidikan.
Oleh karena itu, Kejari berkomitmen menangani kasus tersebut secara hati-hati dan profesional.
Selain perkara DAU pendidikan, Kejari Kota Cirebon juga masih menangani dua perkara strategis lainnya, yakni pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon serta dugaan tindak pidana korupsi di BPR Bank Cirebon.
Untuk perkara pembangunan Gedung Setda, proses hukum disebut telah memasuki tahap lanjutan dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Sementara itu, penanganan perkara dugaan korupsi di BPR Bank Cirebon masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI.
“Kami menunggu hasil resmi dari BPK. Setelah itu, langkah hukum berikutnya akan kami tentukan,” kata Alamsyah.
Terkait perkara DAU pendidikan, Kejari memastikan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak sepanjang tahun 2025, mulai dari pejabat BPKPD, jajaran Dinas Pendidikan, hingga pihak lain yang diduga mengetahui alur penggunaan anggaran.
Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut. Namun Kejari menegaskan proses hukum masih berjalan dan publik diminta bersabar menunggu perkembangan lebih lanjut. (Agus)













































































































Discussion about this post