KAB.CIREBON, (FC).- Permasalahan sampah kembali menjadi sorotan di wilayah perbatasan Kabupaten Cirebon. Hujan yang mengguyur Kecamatan Losari dan sekitarnya pada Rabu (28/1), tidak menyurutkan langkah Tim Saber Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon untuk menangani penumpukan sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Desa Kalirahayu, Kecamatan Losari.
TPS Kalirahayu yang berada di jalur poros Kalirahayu–Tawangsari, sekaligus kawasan perbatasan Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah, memiliki posisi strategis namun rentan terhadap overkapasitas.
TPS tersebut tidak hanya dimanfaatkan warga setempat, tetapi juga masyarakat dari desa sekitar bahkan lintas wilayah, sehingga volume sampah kerap melampaui daya tampung.
Kuwu Kalirahayu, Absori, mengungkapkan penumpukan sampah di TPS desanya telah berlangsung sekitar dua bulan terakhir. Kondisi tersebut, menurutnya, tidak lepas dari tingginya volume sampah dari luar desa serta kendala teknis di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kubangdeleg.
“Ketika TPA mengalami kendala, pengangkutan menjadi tidak maksimal. Akibatnya, sampah menumpuk di TPS dan meluber hingga ke badan jalan,” ujar Absori.
Ia menyebutkan, DLH Kabupaten Cirebon akhirnya menurunkan Tim Saber untuk melakukan pengurasan total.
“Sebanyak 14 truk sampah dikerahkan untuk mengangkut sampah yang menggunung di TPS Kalirahayu. Ini tentu sangat membantu dan kami apresiasi langkah cepat DLH,” katanya.
Lebih lanjut, Absori menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Desa Kalirahayu telah menyediakan sarana pembuangan sampah, sehingga warga diharapkan tidak lagi membuang sampah sembarangan.
“Pengelolaan sampah bukan hanya tugas pemerintah, tapi tanggung jawab bersama. Kesadaran masyarakat menjadi kunci,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Losari, Muklas, menilai persoalan sampah di TPS Kalirahayu mencerminkan problem struktural yang juga terjadi di desa-desa lain di wilayah Kecamatan Losari. TPS tersebut, kata dia, juga menampung sampah dari Desa Tawangsari, sehingga beban pengelolaan menjadi semakin berat.
“Selain penggunaan TPS yang melampaui kapasitas, keterbatasan anggaran desa juga menjadi kendala utama. Akibatnya, pengangkutan sampah tidak bisa dilakukan secara rutin dan berkelanjutan,” jelas Muklas.
Sebagai solusi jangka panjang, Muklas mendorong setiap pemerintah desa untuk mengoptimalkan Peraturan Desa (Perdes) tentang pengelolaan sampah, termasuk penguatan peran masyarakat, pemilahan sampah dari sumbernya, serta pengelolaan sampah berbasis desa.
“Jika potensi desa dimaksimalkan, persoalan sampah tidak harus selalu menunggu intervensi dari kabupaten. Desa harus menjadi garda terdepan penyelesaian masalah lingkungan,” pungkasnya. (Nawawi)















































































































Discussion about this post