KAB.CIREBON, (FC).- Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia mengimbau seluruh pengusaha di Kabupaten Cirebon agar mematuhi dan melaksanakan Surat Edaran (SE) Bupati Cirebon terkait pemberlakuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen DPRD dalam melindungi hak pekerja sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat dan kondusif di Kabupaten Cirebon.
Berdasarkan SE Bupati Cirebon Nomor 200.15.14.1/2/DISNAKER tentang Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Cirebon Tahun 2026, UMK Kabupaten Cirebon ditetapkan sebesar Rp2.880.798 per bulan dan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2026.
Selain UMK, Pemerintah Kabupaten Cirebon juga menetapkan UMSK sebesar Rp2.882.366 bagi sejumlah sektor industri tertentu yang memiliki karakteristik pekerjaan serta tingkat risiko lebih tinggi dibanding sektor lainnya.
Adapun sektor yang masuk dalam kategori UMSK Kabupaten Cirebon Tahun 2026 meliputi industri semen dan produk turunannya, industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih, industri komponen dan perlengkapan sepeda motor roda dua dan tiga, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), distribusi tenaga listrik serta industri kabel listrik dan elektronik lainnya, serta industri logam, mesin, dan otomotif.
Sophi menegaskan bahwa kepatuhan terhadap UMK dan UMSK merupakan tanggung jawab bersama dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
“UMK dan UMSK sudah memiliki dasar hukum yang jelas dan wajib dilaksanakan secara konsisten. Kepatuhan terhadap aturan upah ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha,” tegasnya, Rabu (21/1).
Ia juga mengingatkan bahwa ketentuan UMK dan UMSK berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah secara adil dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, DPRD mendorong sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, pengusaha, dan serikat pekerja dalam mengawal implementasi kebijakan pengupahan tersebut.
Dengan komunikasi dan kerja sama yang baik, kebijakan UMK dan UMSK Tahun 2026 diharapkan dapat berjalan efektif, meningkatkan kesejahteraan pekerja, sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha di Kabupaten Cirebon. (Ghofar)















































































































Discussion about this post