KUNINGAN, (FC).- Harapan mendapatkan pekerjaan layak dengan gaji Rp9 juta per bulan berubah menjadi mimpi buruk bagi Dimas, warga Kabupaten Kuningan.
Bersama sang istri, ia terjerat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja dan harus bertahan dari kekerasan fisik serta tekanan mental selama berbulan-bulan sebelum akhirnya berhasil melarikan diri.
Dimas dan istrinya dipulangkan ke Indonesia oleh Bareskrim Polri dua hari lalu bersama tujuh Warga Negara Indonesia (WNI) lainnya dari berbagai daerah.
Setibanya di Kuningan, keduanya bersama keluarga menemui Bupati Kuningan H Dian Rachmat Yanuar, di ruang kerja Bupati, Senin (29/12).
Pertemuan tersebut turut dihadiri Ketua MPK (Masyarakat Peduli Kuningan) Yusuf Dandi serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen.
Di hadapan Bupati, Dimas membeberkan awal mula dirinya terjerat jaringan perdagangan orang.
Saat sedang mencari pekerjaan di Karawang, ia diajak seorang teman untuk bekerja di Kamboja dengan iming-iming gaji besar, makan dan tempat tinggal ditanggung.
Tanpa dibekali paspor dan tanpa mengeluarkan biaya sepeser pun, Dimas dan istrinya diberangkatkan melalui jalur berlapis.
Perjalanan dimulai dari Batam, dilanjutkan ke Malaysia, hingga akhirnya tiba di Phnom Penh, Kamboja. Namun, sejak mendarat di bandara, situasi langsung berubah drastis.
“Begitu kami turun dari pesawat, sudah ada aparat yang menjemput. Mereka pegang foto dan data kami,” ujar Dimas.
Keduanya kemudian dibawa ke sebuah kompleks perusahaan bernama Kasino 168.
Lokasi tersebut dikelilingi tembok tinggi, kawat listrik, CCTV, serta dijaga ketat oleh petugas keamanan.
Sejak berada di sana, Dimas mengaku kebebasan mereka sepenuhnya dirampas.
“Lingkungannya tertutup, dijaga ketat. Tidak ada kesempatan untuk kabur,” katanya.
Baca Juga: TKW Asal Indramayu Hilang Kontak di Arab Saudi, Diduga Korban TPPO
Selama bekerja, tekanan dan kekerasan menjadi rutinitas. Target kerja yang tinggi disertai hukuman fisik diterapkan setiap hari.
“Kalau target tidak tercapai, kami dipukul. Setiap hari ditekan,” ungkap Dimas.
Penyiksaan itu juga dibenarkan sang istri. Ia menyebut hukuman fisik dilakukan secara sistematis sebagai bentuk intimidasi.
“Kami disiksa, disuruh squat jump, bahkan dipaksa minum air cuka kalau tidak memenuhi target,” tuturnya.
Kesempatan untuk menyelamatkan diri baru muncul saat perusahaan menggelar acara makan bersama di luar kantor.
Memanfaatkan situasi tersebut, Dimas dan istrinya berpura-pura meminta izin untuk berganti pakaian.
“Itu satu-satunya kesempatan. Kami langsung kabur,” kata Dimas.
Usai melarikan diri, keduanya sempat bersembunyi di sebuah hotel. Demi menghindari kejaran, mereka berjalan kaki melewati area persawahan hingga akhirnya berhasil menghubungi seorang teman di Medan yang lebih dulu meloloskan diri dari Kamboja.
Dengan bantuan temannya, Dimas dan istrinya dipesankan taksi menuju Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh.
Namun saat tiba, kantor KBRI sudah tutup.
“Malam itu kami tidur di taman depan KBRI,” ujarnya.
Dengan sisa uang sekitar 100 dolar Amerika Serikat hasil tabungan gaji selama lima bulan bekerja keduanya bertahan di penginapan murah hingga akhirnya mendapat bantuan dan proses pemulangan ke Indonesia.
Kisah Dimas menjadi gambaran nyata bahaya bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal. Pengalaman pahit yang dialaminya kini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur janji manis pekerjaan tanpa prosedur resmi dan perlindungan hukum. (Angga)











































































































Discussion about this post