KOTA CIREBON, (FC).- Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Kota Cirebon, memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari ) Kota Cirebon, melalui Plh Kasi Intel Acep Subhan Saepudin dalam rilisnya, Rabu (3/12) mengatakan, persidangan perdana dugaan tipikor tersebut yang melibatkan dua terdakwa digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.
Namun beredar informasi, empat tersangka malah sudah disidang Hari Selasa kemarin. Atas informasi ini, Acep membenarkannya.
“Ditetapkan penahanan oleh Pengadilan Tipikor 3 orang Tahanan Kota dan 1 orang tahanan Rutan. Inisial Terdakwa TF, RS, IS, dan RA,” katanya.
Masih kata Acep, dalam persidangan dugaan tipikor tersebut, keempat terdakwa hadir, yaitu RN (49), yang mengaku sebagai utusan salah satu partai politik, IS (59) selaku Kepala Sekolah, T (50) sebagai Wakil Kepala Sekolah, serta RA (43) yang merupakan staf kesiswaan.
“Agenda persidangan pada kemarin adalah pembacaan surat dakwaan terhadap keempat terdakwa yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Bandung dengan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 156/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg tertanggal 24 November 2025, TF ditetapkan sebagai terdakwa, sementara RA diatur dalam Penetapan Nomor 157/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg,” paparnya.
Baca Juga: Kasus Dana PIP di SMAN 7 Kota Cirebon Memasuki Babak Baru
Dalam persidangan itu juga, JPU membacakan surat dakwaan, yang menyatakan bahwa kedua terdakwa diduga terlibat dalam perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan dana PIP yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Tindak pidana ini diduga melibatkan perbuatan melawan hukum yakni memperkaya diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum serta penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Para tersangka oleh JPU dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Berdasarkan dakwaan, mereka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara,” ungkapnya.
Terkait status penahanan, Acep menyampaikan, terdakwa RA, yang sebelumnya ditahan di Rutan Kelas I Cirebon, telah dipindahkan ke Rutan Kelas I Bandung pada 2 Desember 2025. Sementara tiga lainnya masih ditetapkan sebagai tahanan kota.
“Terdakwa RA dipindahkan dari Rutan Kelas I CIREBON ke Rutan Kelas I Bandung untuk mendukung kelancaran persidangan dan memenuhi kebutuhan teknis pemeriksaan perkara. Sementara itu, ketiga terdakwa lainnya tetap mengikuti persidangan dengan status tahanan kota, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Bandung,” tutupnya. (Agus)














































































































Discussion about this post