INDRAMAYU, (FC). – Gerakan Rakyat Indramayu (GRI) mengendus adanya kejanggalan dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi Tunjangan Perumahan (Tuper) DPRD Kabupaten Indramayu tahun 2022–2024 yang sampai hari belum ditetapkanya tersangka, meski puluhan saksi telah diperiksa.
“Dari 29 saksi yang telah diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi Tuper DPRD Kabupaten Indramayu, sampai sekarang belum juga ditetapkannya tersangka,” ujar Ketua GRI Muhamad Sholihin Kepada FC, Jumat (14/11)
Pihaknya pun mendapat informasi yang mendekati kebenarannya ada dugaan anasir jahat berupa pertemuan antara kelompok yang berkepentingan dengan oknum Kejaksaan Agung di Perumahan Indah Kapuk.
“Ini akan kami telusuri dan usut. Jika benar, kami meminta Pak Kajati yang baru untuk segera menindak tegas, jangan ragu, jangan bimbang.” ujarnya pria yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Indramayu
Dikatakan Sholihin, Terkait pemberantasan Korupsi merupakan bagian dari kewajiban pemerintah, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Indramayu.
Namun hari ini kami dipertontonkan oleh Kejati Jabar yang masih mengulur-ulur waktu untuk menetapkan tersangka dalam kasus yang diduga kuat melibatkan orang yang penting di Indramayu
“Ketidakjelasan ini, jelas sangat merugikan dan mengusik rasa keadilan kami sebagai masyarakat Indramayu yang Gandrung terhadap pemberantasan korupsi di Kabupaten Indramayu,” ungkapnya
Pihaknya pun menyoroti dugaan malpraktik pada terbitnya Peraturan Bupati yang menjadi dasar pemberian tunjangan perumahan DPRD Indramayu.
Peraturan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, lanjut Sholihin tidak adanya asas transparansi dan rasa keadilan publik terhadap besaran tunjangan yang diterima DPRD, ditambah Tim Appraisal diduga telah melakukan konspirasi jahat untuk menentukan pagu anggaran yang diinginkan oleh Unsur pimpinan DPRD dan Bupati Indramayu.
Baca Juga: PPPI Desak Kajati Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Tuper DPRD Indramayu
“Kalau tidak salah, waktu itu kebetulan saya juga mantan pimpinan, untuk anggota berada di bawah Rp10 juta. Untuk wakil pimpinan sekitar Rp10–12 juta. Sedangkan Pimpinan di angka Rp15 jutaan, karena bedanya dulu hanya Rp 2 juta, ” ujarnya
Sebagai bentuk protes, GRI mengajak seluruh masyarakat Indramayu untuk ikut serta dalam aksi mendatangi Kantor Kejati Jawa Barat pada 17 November 2025.
Mereka menuntut agar kejaksaan segera menetapkan tersangka dan bertindak tegas terhadap pihak yang terlibat.
“Jangan segan-segan untuk segera ditindak, ditangkap, dan diadili demi rasa keadilan masyarakat yang mendambakan pemberantasan korupsi di Kabupaten Indramayu,” tegas Sholihin.
Ia juga mengingatkan Kejati Jabar agar tidak menodai kepercayaan publik. Terlebih, Kepala Kejati yang baru diminta menunjukkan keseriusan dalam penegakan hukum.
“Jangan nodai kepercayaan publik. Kajati terbaru di Bandung, Jawa Barat, harus menunjukkan keseriusan penegakan hukum. Presiden Bapak Prabowo serius memberantas korupsi. Jangan nodai proses penindakan hukum di Jawa Barat. Panjenengan, sebagai Kajati yang baru, harus segera bertindak adil dan tegas memberantas korupsi,” katanya.
Seperti diketahui, Menurut Informasi yang dihimpun FC, Dalam laporan pengaduan ke Kajati Jawa Barat menyebutkan
Dari hasil laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ditemukan adanya kejanggalan dalam proses pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Indramayu.
Pemeriksaan tersebut mengungkap perhitungan tunjangan dilakukan dengan prosedur yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan, tanpa dasar hukum yang sah, serta tidak memenuhi prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Belanja tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Indramayu ini mencapai Rp16,8 miliar untuk setahun di tahun 2022 dengan Perincian, untuk ketua DPRD Rp40 juta per bulan atau sekitar Rp480 juta per tahun, wakil ketua Rp35 juta per bulan atau Rp420 juta per tahun, sedangkan untuk anggota dewan Rp30 juta per bulan atau Rp360 juta per tahun.
Belanja tunjangan perumahan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. (Agus Sugianto)














































































































Discussion about this post