INDRAMAYU, (FC).- Pemuda Peduli Perubahan Indramayu (PPPI) mendesak agar segera diterapkan tersangka dugaan Kasus Korupsi Tuper DPRD Indramayu tahun 2022 yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat.
Ketua Pemuda Peduli Perubahan Indramayu (PPPI), Niken Haryanto mengatakan Kasus Tuper DPRD Indramayu ini berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ada kerugian yang nilainya tidak sedikit.
“Yang jelas ada kerugian negara dalam hal ini pemerintah daerah khususnya di APBD,” ungkapnya
Menurutnya, pihaknya mendapat informasi akan adanya rencana pemanggilan baru oleh pihak kejaksaan.
“Terkait kasus Tuper, kami mendapat informasi dari kejaksaan bahwa akan ada pemanggilan ketiga. Tapi dari PPPI, kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum (APH) untuk menangani kasus ini,” ujar Niken,
Dia mengatakan, pihaknya berharap adanya kejelasan terkait kasus tunjangan perumahan (Tuper) DPRD Indramayu ini, siapapun itu yang menjadi tersangkanya.
“Kemarin itu baru 7 orang yang dipanggil dan info terakhir ada 29 orang yang dipanggil, mudah mudahan semuanya dipanggil, ” ungkapnya
Dia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal kasus Tuper DPRD Indramayu ini sampai adanya penetapan tersangka dalam kasus tersebut. ” Kita berharap Indramayu ini bersih dari kasus Korupsi,” pungkasnya
Berdasarkan informasi yang dihimpun FC, dalam laporan pengaduan PPPI ke Kajati Jawa Barat menyebutkan, berdasarkan hasil laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ditemukan adanya kejanggalan dalam proses pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Indramayu.
Pemeriksaan tersebut mengungkap perhitungan tunjangan dilakukan dengan prosedur yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan, tanpa dasar hukum yang sah, serta tidak memenuhi prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
PPPI juga mengungkapkan, belanja tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Indramayu ini mencapai Rp 16,8 miliar untuk setahun di tahun 2022.
Perinciannya, untuk ketua DPRD Rp 40 juta per bulan atau sekitar Rp 480 juta per tahun, wakil ketua Rp 35 juta per bulan atau Rp 420 juta per tahun, sedangkan untuk anggota dewan Rp 30 juta per bulan atau Rp 360 juta per tahun.
Jika dihitung dari jumlah itu ditambah gaji, biaya transportasi dan biaya reses, rata-rata pendapatan dewan berkisar dari Rp 60 juta sampai dengan Rp 80 juta per bulan, atau berkisar Rp 700 juta per tahun sampai dengan menyentuh angka Rp 1 miliar pertahun.
Jika diasumsikan dari pendapatan pos untuk tunjangan perumahan dan ditambah gaji bulanan, maka anggota legeslatif tersebut bisa beli rumah setiap tahunnya di perumahan elit Pesona Estate yang berada dijantung kota dengan harga kisaran antara Rp 500 juta-700 juta per unit.
PPPI menilai belanja tunjangan perumahan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dalam laporan pengaduan, PPPI merujuk pada fakta yang diperolehnya, menduga terjadi pelanggaran terhadap sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan dalam belanja tunjangan perumahan DPRD Indramayu.
Mulai dari Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 UU Tipikor dan Pasal 263 KUHP Penggunaan dokumen atau surat tidak sah dalam pencairan anggaran negara. (Agus Sugianto)











































































































Discussion about this post