KUNINGAN, (FC).- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) yang diduga belum mengantongi izin resmi di wilayah Desa Muncangela, Kecamatan Cipicung, Kamis (6/11).
Kegiatan penertiban berlangsung pukul 10.00 hingga 11.30 WIB dan dipimpin langsung oleh jajaran Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Gakum) Satpol PP Kuningan.
Dalam pelaksanaan di lapangan, tim turut didampingi perangkat Desa Muncangela, Kasi Trantib Kecamatan Cipicung, serta perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat (Dumas) yang mempersoalkan keberadaan pembangunan tower yang belum memiliki kelengkapan legalitas perizinan.
“Satpol PP Kuningan telah melakukan penyegelan terhadap bangunan tower BTS yang diduga belum berizin. Tindakan ini kami ambil sebagai upaya penegakan aturan dan menjaga ketertiban umum,” jelas Kabid Gakum Satpol PP Kabupaten Kuningan, Hendrayana, mewakili Plt. Kasatpol PP Toni Kusumanto.
Ia menjelaskan, setelah penyegelan dilakukan, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan pihak vendor tower untuk menghadiri klarifikasi di kantor Satpol PP pada Senin, 10 November 2025.
“Vendor telah kami mintai keterangan awal dan diminta hadir untuk melengkapi penjelasan terkait dokumen perizinannya,” ujar Hendrayana.
Penertiban ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah dasar hukum, di antaranya Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP Satpol PP dan Kode Etik Polisi Pamong Praja, Perda Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Perbup Kuningan Nomor 50 Tahun 2019 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Satpol PP.
Hendrayana menegaskan bahwa tindakan ini bukan bentuk penolakan terhadap investasi, tetapi semata-mata untuk memastikan seluruh kegiatan pembangunan di wilayah Kabupaten Kuningan berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Kami tetap mendukung iklim investasi yang sehat, namun semua kegiatan wajib memenuhi aspek legalitas. Prinsip kami adalah penegakan aturan, bukan penghambatan,” tegasnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di lapangan dilaporkan aman, tertib, dan kondusif. Satpol PP memastikan proses penyegelan berjalan sesuai prosedur tanpa adanya resistensi dari pihak terkait.(Angga/FC)

















































































































Discussion about this post