KUNINGAN, (FC).- Mantan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kuningan Periode 2021-2024 sekaligus Ketua Masyarakat Peduli Kuningan (MPK), Yusuf Dandi Asih, menyerukan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan segera memberikan keterangan resmi kepada publik terkait perkembangan penyelidikan proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) “Kuningan Caang” senilai Rp117,5 miliar yang bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Barat.
Dalam pernyataannya, Yusuf menegaskan, bahwa negara hukum tanpa keterbukaan ibarat lampu tanpa cahaya yang berwujud namun tak memberi terang.
Menurutnya, keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban administratif, melainkan inti dari keadilan itu sendiri.
“Ketika informasi publik ditutup, maka yang gelap bukan hanya jalan, tapi nurani hukum itu sendiri,” ujar Yusuf, Senin (27/10).
Yusuf menilai hingga kini belum ada kejelasan hukum dari pihak Kejaksaan, meski proyek tersebut telah menjadi sorotan luas karena menyangkut kepentingan publik dan penggunaan dana besar dari uang rakyat.
Berdasarkan data yang dihimpunnya, proyek tersebut telah dibayar 95 persen pada Maret 2024, sementara 5 persen sisanya dicairkan pada Desember 2024. DPRD Kuningan juga telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) sejak 26 Maret 2024, namun hasil kerjanya belum dipublikasikan secara transparan.
“Publik menunggu penjelasan resmi. Keterbukaan adalah wujud penghormatan terhadap akal publik dan komitmen terhadap due process of law (prinsip hukum yang menjamin setiap orang mendapatkan perlakuan yang adil dan tidak sewenang-wenang dalam setiap proses hukum). Press release dari Kejaksaan bukan sekadar formalitas, tapi bukti tanggung jawab moral agar tidak lahir spekulasi dan prasangka di tengah masyarakat,” tegas Yusuf.
Yusuf juga mengingatkan bahwa perjuangan moral ini bukan untuk menciptakan kegaduhan, melainkan untuk menegakkan keadilan dengan cara yang beradab.
“Jangan jadikan Kuningan gaduh. Kuningan harus tenang, cerdas, dan bermartabat dalam mencari kebenaran. Keterbukaan bukan tentang menyerang, tapi tentang menerangi,” katanya.
Dalam pandangan akademis, Yusuf menegaskan bahwa transparansi merupakan roh dari negara hukum.
Dirinya mengutip pandangan John Rawls dan Lon L. Fuller bahwa keadilan hanya hidup dalam ruang keterbukaan dan rasionalitas, serta hukum kehilangan makna moralnya ketika menutup akses informasi publik.
Sebagai penutup, Yusuf menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kuningan atas proses hukum yang telah berjalan dengan menjunjung asas kehati-hatian dan prinsip due process of law.
Namun demikian, Yusuf menegaskan kembali bahwa publik memiliki hak konstitusional untuk mengetahui perkembangan kasus tersebut.
“Proyek Kuningan Caang seharusnya bukan simbol kegelapan birokrasi, melainkan cahaya kejujuran yang menerangi keadilan di Kabupaten Kuningan,” pungkas Yusuf Dandi Asih.
Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Kuningan, Ikhwanul Ridwan Saragih melalui Kasi Intel Brian Kukuh Mediarto, menyampaikan agar publik bersabar dan menunggu informasi resmi berikutnya.
“Walaikumsalam, tunggu dulu ya mas, nanti saya akan infokan,” singkatnya, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin sore (27/10). (Angga/Job/FC)











































































































Discussion about this post