KAB. CIREBON, (FC).- Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik serta mendukung transformasi digital, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon meluncurkan inovasi sistem digital bernama OSS SIDA KATON (One Stop System Rekonsiliasi Daerah Kabupaten Cirebon).
Sekretaris BKAD Kabupaten Cirebon, Yuyun Wahyu Wardana menjelaskan, bahwa OSS SIDA KATON hadir sebagai jawaban atas kebutuhan efisiensi dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah yang selama ini dilakukan secara manual.
“Selama ini setiap bulan, petugas dari berbagai SKPD harus datang langsung ke BKAD untuk melakukan rekonsiliasi. Proses itu memakan waktu, tenaga, dan biaya perjalanan dinas. Dengan OSS SIDA KATON, seluruh rekonsiliasi dilakukan secara online tanpa perlu tatap muka,” ujar Yuyun, Senin (29/9).
Menurut Yuyun, rekonsiliasi keuangan daerah meliputi rekonsiliasi pendapatan, belanja, aset, hingga akuntansi. Seluruh proses kini dapat dilakukan secara digital melalui platform ISUN KATON, yang sudah dilengkapi modul OSS SIDA KATON.
“Dalam sistem itu, petugas SKPD bisa langsung mengunggah data, melakukan validasi, hingga menandatangani dokumen secara elektronik (TTE). Semua proses terekam jelas, sehingga pimpinan SKPD maupun BKAD bisa memantau perkembangan setiap bulan,” tambahnya.
Dengan adanya sistem ini, proses laporan keuangan daerah diharapkan menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Yuyun menegaskan keamanan data juga sudah terjamin, karena setiap SKPD memiliki akun dan akses login tersendiri yang tidak bisa digunakan oleh pihak lain.
“Semua SKPD sudah didaftarkan tanda tangan elektroniknya. Jadi kalau butuh dokumen pun tinggal diunduh, tidak ada lagi proses manual atau tumpukan kertas. Ini langkah nyata transformasi digital dalam pelayanan publik,” tegasnya.
OSS SIDA KATON diyakini akan mempercepat proses penyusunan laporan keuangan daerah tahunan, sekaligus mengurangi potensi keterlambatan karena data bisa dipantau real time. (Ghofar)

















































































































Discussion about this post