KAB.CIREBON, (FC).- Pemerintah Desa Bendungan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, akan melakukan penertiban tanah aset desa yang diduga dikapling-kaplingkan akan dilakukan penertiban dan meluruskan persoalan tersebut, agar tidak semakin menimbulkan kesalahpahaman
Hal itu disampaikan Kuwu Bendungan, M Yasin, pasca mengikuti rapat koordinasi soal simpang siur tanah aset Desa Bendungan yang dikaplingkan, bersama Muspika Pangenan di kantor Kecamatan Pangenan.
Mohammad Yasin menegaskan, pihaknya akan melakukan penertiban dan meluruskan isu yang berkembang, ia menekankan bahwa isu adanya transaksi jual beli lahan aset desa yang ramai diperbincangkan masyarakat, aku dia, itu tidak benar adanya.
“Sebetulnya tidak ada uang yang dari masyarakat yang masuk untuk jual beli. Itu cuma keikhlasan daripada masyarakat untuk membangun jalan. Jadi tidak ada setoran sewa seperti yang ramai di luar, apalagi diperjual belikan,” jelas Yasin.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat pemerintah desa bersama tokoh masyarakat dan Muspika akan menggelar sosialisasi kepada warga terkait status tanah aset desa atau tanah titisara tersebut.
Menurutnya, lahan desa bukan diperuntukkan untuk tempat tinggal, melainkan bisa dialihkan bagi kepentingan usaha produktif, seperti peternakan atau perikanan.
“Yang jelas nanti kami dari pemerintah desa sama Pak Camat, sama Muspika akan mengadakan sosialisasi kepada masyarakat, bahwa tanah titisara peruntukannya bukan untuk tempat tinggal. Nanti bisa dialihkan ke usaha peternakan. Sementara itu saja dulu dari kami dari pemerintah desa,” katanya.
Yasin juga menegaskan, bahwa adanya panitia yang mengatur kaplingan lahan tersebut bukan dibentuk oleh pemerintah desa. Panitia itu, katanya, murni inisiatif masyarakat.
“Bukan dari pemerintah desa. Kami dari desa belum pernah membentuk panitia. Mereka inisiatif sendiri dari masyarakat,” ujarnya.
Sementara soal adanya iuran sebesar Rp2 juta yang disebut-sebut sebagai syarat mendapatkan lahan, Yasin kembali meluruskan. Menurutnya, uang tersebut tidak ada kaitan dengan jual beli maupun sewa lahan, melainkan iuran sukarela yang dikumpulkan masyarakat untuk membangun akses jalan.
“Bahwa masyarakat itu memberikan iuran secara cuma-cuma untuk membangun jalan. Jadi tidak ada tanpa izin dari desa. Langkah ke depan tentu akan kami tertibkan,” tegasnya.
Terkait langkah penyelesaian, Yasin membuka kemungkinan tanah desa itu nantinya dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dengan demikian, pengelolaan bisa lebih teratur dan tetap sesuai aturan.
“Kami akan melakukan penertiban, bisa jadi nanti penertiban bisa jadi disewakan ke BUMDes nanti BUMDes yang mengelola. Terus nanti BUMDes mau disewakan ke masyarakat, maka enggak masalah selagi tidak menyalahi aturan. Yang jelas kami dari desa, pemerintah desa, sampai saat ini sewa saja kami belum mengizinkan,” ungkapnya.
Mengenai sejumlah bangunan yang sudah berdiri di lokasi kaplingan, Yasin memastikan pemerintah desa tidak menutup kemungkinan akan melakukan penertiban. “Nanti ditertibkan bisa,” katanya.
Sementara itu, Plt Camat Pangenan, H Moechlas menegaskan, bahwa pengkaplingan tanah aset desa di Bendungan dilakukan sepihak oleh masyarakat tanpa seizin pemerintah desa. Dari hasil rapat koordinasi, dipastikan bahwa desa belum pernah mengeluarkan surat apapun terkait izin sewa maupun jual beli lahan tersebut.
“Setelah kami rapatkan memang pemerintah desa ini belum mengeluarkan surat apapun. Hanya inisiatif masyarakat untuk mereka menginginkan tanah tersebut untuk dikavlingkan. Ini kan sifatnya sepihaklah,” ungkap Moechlas.
Menurutnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pun sebenarnya sudah menolak sejak awal melalui musyawarah desa dan bahkan membuat surat resmi agar aktivitas kaplingan dihentikan.
“Mereka sebetulnya sudah tahu dari dulu juga, dari camat-camat terdahulu, bahwa pengkaplingan untuk pribadi tidak diperkenankan menurut aturan,” ungkapnya.
Moechlas menegaskan, berdasarkan aturan tersebut, tanah aset desa tidak boleh dialihfungsikan menjadi pemukiman. Jika pun dikelola, maka peruntukannya harus untuk usaha yang produktif dan tidak mengubah fungsi lahan pertanian.
“Kami menghimbau kepada masyarakat, BPD, dan pemerintah desa untuk segera mengadakan sosialisasi kembali, meluruskan tentang peraturan tersebut. Bahwa pengkaplingan untuk tempat tinggal ataupun merubah fungsi dari tanah pertanian ke yang lain, apalagi untuk bangunan rumah, ini masih belum diperkenankan untuk saat ini,” ujarnya.
Dari hasil rapat, pemerintah kecamatan bersama desa menyepakati bahwa seluruh aktivitas di atas lahan tersebut dihentikan sementara.
“Untuk sementara dihentikan, karena apabila peruntukannya ini masih tetap mereka untuk pengkaplingan, jadi tidak diperkenankan. Kecuali tanah itu dikelola BUMDes untuk usaha BUMDes. Itu tidak merubah suatu peralihan fungsi, misalkan untuk usaha ternak, lele, perikanan. Itu sifatnya usaha masyarakat. Beda kalau dibuat rumah,” tegas Moechlas.
Ia juga menambahkan, jika pun nanti lahan disewakan, sifatnya hanya jangka pendek dan tidak boleh mengikat dalam jangka panjang. “Kalau sewa itu setahun. Tidak bertahun-tahun. Terus tidak bisa disewa lagi,” tutupnya. (Nawawi)












































































































Discussion about this post