MAJALENGKA,(FC),- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka, melalui Panitia Khusus (Pansus) III, menggelar uji publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kamis (7/8) dengan melibatkan puluhan elemen masyarakat dari berbagai latar belakang.
Uji publik ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Majalengka Nomor: 100.3.3/KEP.19-PIMP.DPRD/2025, yang menjadwalkan agenda DPRD bulan Agustus 2025. Undangan bersifat penting dengan nomor 400.14.4/1248/DPRD/2025/M telah dikirimkan kepada lebih dari 30 organisasi dan lembaga.
Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, Supriadi menegaskan bahwa pelibatan publik merupakan wujud komitmen DPRD dalam memastikan dokumen RPJMD mencerminkan aspirasi masyarakat.
“Kami ingin memastikan pembangunan lima tahun ke depan tidak hanya elitis, tetapi lahir dari kebutuhan dan harapan rakyat,” ujarnya.
Sementara itu puluhan peserta dari berbagai unsur hadir dalam forum tersebut. Dari kalangan akademisi, hadir perwakilan Universitas Majalengka, STAI PUI, Universitas YPIB, INSTBUNAS, Universitas Sindangkasih, AMIK Yasika, hingga Universitas Terbuka Majalengka.
Sementara itu, organisasi keagamaan seperti MUI, NU, Muhammadiyah, PERSIS, PUI, Aisyiyah, dan Muslimat NU juga turut memberikan pandangan.
Organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan PPNI pun memberikan masukan teknis sektoral. Tidak ketinggalan, komunitas lingkungan WALHI dan kelompok seni budaya seperti Jatiwangi Art Factory (JAF) juga ambil bagian dalam diskusi.
Sejumlah organisasi kepemudaan dan mahasiswa seperti KNPI, Karang Taruna, HMI, PMII, IMM, serta aliansi BEM, PWI turut aktif menyampaikan usulan.
Dalam kesempatan itu, Pemerintah Daerah menyampaikan paparan mengenai lima misi utama RPJMD 2025–2029, di antaranya peningkatan kualitas SDM, penguatan tata kelola, pembangunan infrastruktur berkelanjutan, pengembangan ekonomi hijau, serta optimalisasi potensi lokal.
RPJMD merupakan dokumen perencanaan lima tahunan yang menjadi acuan dalam penyusunan Renstra dan RKPD. Dokumen ini juga memuat strategi pembangunan, arah kebijakan, indikator kinerja, serta proyeksi pembiayaan pembangunan daerah.
Beberapa isu strategis yang menjadi sorotan dalam RPJMD kali ini antara lain angka pengangguran terbuka, stunting, ketimpangan wilayah, rendahnya daya saing, serta kebutuhan inovasi dalam pelayanan publik berbasis digital.
Masukan Kritis, Misi dan Implementasi Program :
Forum uji publik menghasilkan berbagai catatan kritis dari peserta. Di antaranya, perlunya penguatan program pembangunan berbasis kewilayahan, peningkatan keterlibatan pemuda, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup dan pelestarian kearifan lokal.
Perwakilan WALHI misalnya, menekankan agar arah pembangunan Majalengka mengedepankan prinsip keberlanjutan dan mitigasi risiko bencana akibat alih fungsi lahan.
Sementara itu, dari sektor pendidikan dan kesehatan, peserta meminta agar ada pemerataan pelayanan dan alokasi anggaran yang proporsional, terutama di wilayah terpencil.
Ketua Pansus III DPRD Majalengka, H.Nasir, menyatakan bahwa uji publik ini merupakan bagian dari tahapan pembahasan RPJMD yang telah didahului oleh pembahasan dengan akademisi dan organisasi perangkat daerah.
“Hari ini kita rangkum masukan langsung dari masyarakat. Ini penting sebagai bentuk partisipasi publik,” ujarnya.
H.Nasir juga menyampaikan bahwa sejumlah masukan konkret akan dimasukkan langsung dalam muatan Raperda.
“Misalnya dari unsur ormas, ada permintaan agar program keagamaan tak hanya menyasar masjid, tetapi juga pesantren, madrasah, dan majelis taklim. Ini akan kami perbaiki dan masukkan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, selain yang bersifat programatif, masukan yang menyangkut kebijakan teknis akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi DPRD kepada pemerintah daerah.
Visi dan Misi Pembangunan 2025–2029: Majalengka Langkung Sae.
RPJMD 2025–2029 merupakan tahap pertama pelaksanaan visi jangka panjang RPJPD Kabupaten Majalengka 2025–2045, yaitu ‘Kabupaten Majalengka Gerbang Internasional yang Berdaya Saing, Maju dan Berkelanjutan’.
Sementara itu, visi RPJMD 2025–2029 dirumuskan sebagai: “Terwujudnya Majalengka Langkung Sae,” yang mengandung makna upaya bersama mewujudkan kondisi yang lebih baik di segala bidang dibanding periode sebelumnya.
Untuk mendukung visi tersebut, ditetapkan enam misi pembangunan daerah:
1.Membangun kehidupan beragama dan tatanan sosial yang inklusif dan berkeadaban.
2.Meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan.
3.Meningkatkan konektivitas dan pemerataan pembangunan berbasis desa serta tata ruang berkelanjutan.
4.Mengembangkan ekonomi inklusif dan produktif serta meningkatkan kemandirian pangan.
5.Meningkatkan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
6.Memantapkan reformasi birokrasi dan inovasi pelayanan publik berbasis teknologi dan kolaborasi.
Setelah proses uji publik ini, DPRD Majalengka bersama Pemerintah Daerah akan menyempurnakan dokumen Raperda berdasarkan seluruh masukan yang diterima. Raperda selanjutnya akan melewati tahap harmonisasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“RPJMD adalah peta jalan masa depan Majalengka. Masukan dari masyarakat adalah kompas moralnya,” pungkas salah seorang anggota Pansus III.
DPRD berharap RPJMD 2025–2029 bukan hanya menjadi dokumen teknokratis, tetapi juga mencerminkan cita-cita masyarakat dan menjadi panduan nyata dalam menghadirkan pembangunan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan di Kabupaten Majalengka. (Munadi)












































































































Discussion about this post