MAJALENGKA, (FC),- Wakil Ketua DPRD Majalengka, H.Juhana Zulfan, menyatakan dukungannya terhadap wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Menurutnya, sistem pemilihan langsung yang berlaku saat ini menyimpan banyak kelemahan mendasar yang perlu segera dievaluasi.
“Sudah waktunya kita mempertimbangkan kembali mekanisme pemilihan kepala daerah oleh wakil rakyat. Anggota DPRD adalah representasi rakyat karena mereka dipilih langsung oleh masyarakat. Maka sangat wajar bila para wakil rakyat diberi mandat untuk memilih kepala daerah,” ujar Ketua DPC PKB Kabupaten Majalengka, Sabtu (2/8).
Politisi asal Kecamatan Ligung ini mengungkapkan sedikitnya empat alasan utama mengapa sistem Pilkada langsung perlu dikaji ulang dan dikembalikan kepada mekanisme pemilihan oleh DPRD.
Pertama, Biaya Politik Sangat Tinggi. Menurut Juhana, kontestasi Pilkada saat ini membutuhkan biaya sangat besar. Proses sosialisasi, kampanye, hingga lobi politik memerlukan dana yang tidak sedikit.
Bahkan menurutnya, untuk Pilkada Serentak 2024 lalu, calon kepala daerah harus memiliki modal minimal puluhan miliar rupiah, dan itu pun belum menjamin kemenangan.
“Dana sebesar itu belum tentu membuat calon terpilih. Belum lagi kita bicara praktik money politics yang semakin merajalela,” ujarnya.
Kedua, Tahapan Pemilu Terlalu Panjang.
Juhana menilai bahwa rentang waktu Pilkada langsung terlalu panjang dan membuka ruang konflik, spekulasi, serta persaingan tidak sehat di antara para calon dan pendukungnya kerap terjadi.
“Kita melihat bagaimana pejabat atau masyarakat yang tidak mendukung calon tertentu, bisa dibekukan atau bahkan dibuang. ASN yang dilarang berpolitik praktis pun bisa jadi korban politik. Bahkan jabatan nya dicopot dengan alasan tak mendukung dan tidak memberi modal,” tegasnya.
Ketiga, Konflik Horizontal dan Dendam Politik selalu terjadi.
Ketua Umum Majelis Alumni Babakan Ciwaringin Cirebon (Makom Albab) ini pun menyoroti dampak sosial dari Pilkada langsung, yakni meningkatnya polarisasi hingga perpecahan di tengah masyarakat, bahkan dalam lingkup keluarga.
“Perbedaan pilihan bisa menimbulkan dendam politik yang bertahan selama lima tahun. Yang tidak mendukung, pasti ditandai dan tidak diakui. Ini realita di lapangan,” tambahnya.
Keempat, Tim Sukses Minta Kompensasi.
Juhana juga mengkritik fenomena tim sukses yang meminta jatah dalam beragam pekerjaan atau jabatan setelah calonnya menang, meski terkadang mereka itu mayoritas tak memiliki kompetensi di bidang itu.
“Sistem ini rawan ditunggangi oleh kelompok yang hanya ingin keuntungan pribadi. Bahkan lembaga seperti KPU dan Bawaslu pun kesulitan mengatasi praktik transaksional atau money politik yang sulit dibendung,” tegasnya.
Meski pemerintah telah mengupayakan efisiensi melalui Pilkada serentak, menurut Juhana akar persoalan belum tersentuh. Karena itu, ia mendesak agar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah direvisi untuk mengakomodasi perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah. Menurutnya, memberikan mandat kepada DPRD untuk memilih kepala daerah tidak mengurangi nilai demokrasi, justru memperkuat legitimasi representatif yang stabil dan akuntabel.
“Demokrasi bukan hanya soal prosedur, tapi juga efektivitas. Jika pemilihan lewat DPRD lebih efisien dan minim konflik, maka sudah semestinya ini dijadikan alternatif serius,” pungkasnya. (Munadi)
















































































































Discussion about this post