KAB.CIREBON, (FC).- Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Cirebon akan melakukan pendataan dan inventarisir terlebih dahulu kepada pemilik bangunan liar (bangli) di sepanjang jalan Aspen – Pesalakan maupun di wilayah lainya yang berdiri di atas lahan pemerintah maupun lahan milik irigasi untuk diberikan teguran.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUTR, Tommy Hendrawan menjelaskan, terkait keberadaan bangunan-bangunan liar pihaknya selaku dinas teknis tengah bersiap untuk memberikan surat rekomendasi yang berisi peringatan atau teguran.
Tommy menyebut, pihaknya akan melibatkan UPTD di wilayah masing-masing yang terindikasi banyak bangunan liar.
“Mau tidak mau harus melakukan proses teguran. Teguran pertama dilakukan oleh UPTD kepada pemilik bangunan tersebut kalau tidak diindahkan akan diberikan teguran kedua, jika tidak diindahkan juga akan diberikan teguran ketiga, tetapi dari dinas yang memberikannya,” ujarnya, Kamis (31/7).
Tommy menegaskan, bilamana teguran itu tetap tidak diindahkan kemungkinan akan ia limpahkan kepada Satpol PP untuk berikan tembusan mengenai teknis penertibannya.
“Setelah teguran ketiga, nanti akan kami panggil terkait pemilik bangunan liar tersebut untuk diberikan waktu kembali. Jadi tidak serta-merta langsung dibongkar, tetapi jika setelah pemanggilan masih juga tidak diindahkan baru dilakukan pembongkaran,” ujarnya.
Terkait bangunan liar yang berdiri di atas saluran irigasi di Desa Kertasari-Karangsari, Tommy menyebut pihaknya akan melakukan pendataan terlebih dahulu, kemudian akan dilimpahkan kewenangan nya apakah milik BBWS atau PSDA Provinsi Jawa Barat.
“Masyarakat Kabupaten Cirebon juga kelihatannya sangat familiar terkait saluran sekunder yang ada di ruas jalan Sultan Ageng Tirtayasa menduga itu kewenangannya PUTR Kabupaten Cirebon, tetapi itu sebenarnya kewenangan nya ada di Provinsi,” pungkasnya. (Johan)













































































































Discussion about this post