INDRAMAYU, (FC).- Satuan polisi Pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu menggerebek Toserba Yogya Indramayu dan Ria Busana Indramayu yang nekat membuka dan melayani pembeli pada saat PSBB, petugas pun langsung melakukan penutupan terhadap kedua toko tersebut.
Dua buah toko busana di Kabupaten Indramayu tersebut digerebek petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Indramayu, Polres Indramayu, dan Kodim 0616/Indramayu, Minggu (17/5/2020) sore.
Kepala Bidang Penegakkan Perda Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu, Kamsari Sabarudin mengatakan, Keduanya terbukti melanggar Peraturan Bupati Indramayu Nomor 29 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Tempat usaha ini tidak termasuk jenis yang dikecualikan dalam Perbup 29 Tahun 2020 juga mengabaikan physical distancing atau jarak antar pembeli yang kurang dari 1 meter,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, ribuan pembeli yang tengah berburu baju lebaran di kedua perusahaan tersebut langsung berhamburan setelah digrebek petugas, Mereka langsung dibubarkan paksa petugas tanpa terkecuali melalui pengeras suara.


















































































































Discussion about this post