KUNINGAN, (FC).- Bupati Kuningan Acep Purnama memberikan arahan sekaligus membuka pembekalan kepada calon Kepala Desa terpilih sebanyak 94 orang di aula BKPSDM Kuningan. Rabu (6/9).
Agenda tersebut memiliki tujuan agar penyelenggaraan Pemerintahan Desa berjalan dengan baik, lancar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seperti diketahui bersama, pada Agustus 2023 lalu di Kabupaten Kuningan melaksanakan salah satu kegiatan besar yang sangat penting, yaitu pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak yang diselenggarakan di 94 desa.
Dalam pelaksanaannya mulai dari tahapan persiapan, pemungutan suara, proses penghitungan suara, hingga ditetapkannya 94 calon kepala desa terpilih berjalan dengan aman dan lancar.
Dalam sambutannya, Bupati Acep menyampaikan selamat dan sukses atas terpilihnya para kepala desa dalam pemilihan kepala desa serentak tahun 2023.
Atas kepercayaan masyarakat tersebut, diharapkan dapat mengemban amanah ini dengan sebaik-baiknya dalam menjalankan tugas sebagai Kepala Desa. Pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewajiban sebagai seorang Kepala Desa.
Selain itu Acep juga mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat sehingga pelaksanaan Pilkades serentak berjalan dengan lancar.
“Ini semua tentunya atas kerja keras semua pihak dari mulai forkopimda, panitia tingkat kabupaten, sub panitia tingkat Kecamatan, panitia pemilihan tingkat Desa, panitia pemungutan suara di TPS, serta seluruh komponen masyarakat Kabupaten Kuningan yang secara bahu membahu bekerjasama sehingga pelaksanaan pilkades berjalan dengan lancar,” kata Acep.
Oleh karena itu Acep juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran panitia dan masyarakat kabupaten kuningan yang telah mewujudkan penyelenggaraan pilkades di kabupaten kuningan berjalan sukses tanpa ekses. Insyaa allah pada tanggal 3 oktober nanti akan dilaksanakan pelantikan bagi bapak dan ibu calon kepala Desa terpilih hasil pilkades serentak tahun 2023.
“Berilah pelayanan kepada seluruh warga tanpa diskriminasi, terapkanlah prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pembangunan di Desa. kepada kepala calon Kepala Desa terpilih diharapkan mampu menyelesaikan seluruh permaasalahan-permasalahan yang muncul dengan arif dan bijaksana,” jelas Acep.
Disebutkan Acep, bahwa Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri. Dengan demikian, setiap desa dapat menampilkan potensi dan kearifan lokal masing-masing, namun masih tetap dalam koridor ketentuan peraturan perundang-undangan atau regulasi yang mengatur tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Kegiatan pembekalan ini sendiri dilaksanakan 2 hari mulai hari ini Rabu 6 September 2023 sampai kamis 7 September 2023, merupakan kegiatan yang sangat strategis dalam rangka meningkatkan kualitas pemahaman dan pengetahuan serta wawasan tentang bagaimana penyelenggaraan pemerintahan desa agar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditambahkan Kepala DPMD Kuningan, Dudi Pahrudin menyampaikan pelatihan akan menghadirkan beberapa narasumber diantaranya Sekda Kuningan, Kapolres Kuningan hingga Kajari Kuningan. (Ali)
















































































































Discussion about this post