MAJALENGKA, (FC).- Jajaran Polres Majalengka meringkus tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu, ganja kering, tembakau sintetis,dan obat keras terbatas.
Ketiga pelaku pengedar barang haram jenis narkoba ini, kini sudah di tahan di Rumah Tahanan Polres Majalengka.
Wakapolres Majalengka, Kompol Bayu Purdantono, mengatakan, ketiga pengedar tersebut masing-masing berinisial ET, AP, dan MN.
Namun, menurut dia, ketiganya bukan berasal dari Kabupaten Majalengka, misalnya, ET merupakan warga Sumedang, AP warga Subang dan MN warga Aceh.
“MN ini pengedar obat keras yang diamankan rekan-rekan Kodim 0617/Majalengka kemudian dilimpahkan ke kami,” ujar Bayu Purdantono saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Kamis (31/8).
Pihaknya pun menyampaikan terima kasih kepada jajaran Kodim 1617/Majalengka yang telah membantu memberantas peredaran obat keras di Kabupaten Majalengka.
Ia mengatakan, barang bukti yang disita dari para tersangka, di antaranya, sabu-sabu seberat 12,31 gram, ganja kering 5,59 gram, dan 42,68 gram tembakau gorila atau tembakau sintetis.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa obat keras yang jumlahnya mencapai butir 10522 dan terdiri dari berbagai jenis.
“Di antaranya, 6000 butir Hexymer, 3894 butir Tramadol, 389 butir Dextro, 189 butir Trihex, dan 80 butir Double YY,” kata Bayu Purdantono.
Seluruh barang bukti kasus peredaran gelap narkoba dan obat keras yang diungkap dalam kurun satu bulan terakhir itu pun langsung dimusnahkan dengan cara diblender serta dibakar.
Bayu memastikan, jajarannya tidak akan pernah berhenti memberantas peredaran gelap narkoba maupun obat keras terbatas di wilayah Kabupaten Majalengka.
“Kami mengimbau masyarakat segera melapor ke Call Center 110 Polres Majalengka ketika menemukan indikasi peredaran narkoba dan obat keras di lingkungan sekitarnya,” ujar Bayu Purdantono. (Munadi).











































































































Discussion about this post