KAB.CIREBON, (FC).- Sepanjang tahun 2025, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon mencatat 234 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon telah melanggar disiplin.
Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno menyatakan, hukuman disiplin bisa dijatuhkan kepada ASN yang melanggar. Artinya pemberian pelanggaran ini tidak memandang bulu siapapun pelakunya.
Kata Ade, bila terjadi pelanggaran, penjatuhan hukuman atau sanksi akan diberlakukan melalui mekanisme sesuai aturan yang berlaku.
“Kita tidak pandang bulu pemberian sanksi itu. Siapapun yang melanggar ya dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu PP 94/2021,” kata Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno didampingi Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) pada BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumbino Rumakito, Rabu (31/12).
Selama satu tahun ini pihaknya telah menangani berbagai kasus. Di antaranya pelanggaran izin perkawinan dan perceraian, kemudian penyalahgunaan wewenang, mangkir kerja, menjadi perantara untuk kepentingan pribadi, perbuatan tidak berintegritas (penipuan dan atau KDRT), tindak pidana korupsi, pelecehan seksual dan lainnya.
“Kalau pelanggaran izin perkawinan dan perceraian ada 7 kasus, 3 di antaranya dari PNS ada 3 orang, PPPK ada 4 orang. Sedangkan hukuman disiplinnya ketiganya PNS dihukum berat, PPPK yang dihukum ringan ada 1 orang, sedang 2 orang dan berat 1 orang,” kata Ade.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) pada BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumbino Rumakito menambahkan, sedangkan hukuman disiplin untuk penyalahgunaan wewenang ada 5 kasus semuanya didominasi PNS.
Lanjutnya, hukuman disiplin untuk yang mangkir kerja ada 10 kasus. Di antaranya 8 dari kalangan PNS dan 2 dari kalangan PPPK. “PNS yang dijatuhi hukuman ringan ada 3 orang, beratnya 5 orang. Dari PPPK semuanya dijatuhi hukuman disiplin berat,” kata Meilan sapaan akrabnya.
Masih kata Meilan, hukuman disiplin karena menjadi perantara untuk keuntungan pribadi ada 1 kasus, yaitu dilakukan oleh PPPK dan telah dijatuhi hukuman disiplin berat.
Sedangkan, perbuatan tidak berintegritas (penipuan dan atau KDRT) ada 51 kasus. Di antaranya pelanggaran dilakukan oleh PNS 10 orang, PPPK 40 orang dan PPPK Paruh Waktu 1 orang. “PNS yang dijatuhi hukuman ringan ada 5 orang, hukuman sedang 3 orang, berat 2 orang. PPPK ringan 10 orang, sedang 29 orang, berat 1 orang, sedangkan PPPK Paruh Waktu diberikan hukuman ringan 1 orang,” kata Meilan.
“Untuk tindak pidana tipikor ada 2 PNS, satu di antaranya dijatuhi hukuman berat dan satunya pemberhentian sementara. Sedangkan kasus pelecehan seksual juga ada 2 PNS, satu di antaranya dihukum berat, pemberhentian sementara 1 orang,” tambahnya.
Masih dikatakan Meilan, hukuman disiplin karena kelalaian dalam bertugas (termasuk kelalaian pembinaan sebagai atasan) ada 58 kasus. Di antaranya PNS 34 orang dan PPPK 24 orang. Sedangkan pemberian hukuman disiplin bagi PNS yang dijatuhi hukuman ringan ada 32 orang, sedang 2 orang, PPPK 24 semuanya ringan.
“Tidak melaksanakan kebijakan pemerintah yang berwenang ada 3 PNS dan 68 PPPK. Semuanya dijatuhi hukuman ringan. Sedangkan, tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan PNS 11, PPPK 3. PNS dijatuhi hukuman ringan 6, sedang 2 dan berat 3. PPPK sedang 3 orang,” tandasnya. (Ghofar)












































































































Discussion about this post