KOTA CIREBON, (FC).- Satres Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba dan penyalahgunaan obat-obatan farmasi tanpa ijin.
Kali ini, pihaknya mengungkap 13 Kasus dengan 16 tersangka dalam kurun waktu Bulan Februari 2021.
Saat menggelar Konferensi pers, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan mengatakan, pihaknya telah mengamankan 15 tersangka laki-laki dan 1 tersangka perempuan.
Para tersangka terbukti melakukan tindakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja, Narkotika golongan Cannabinod Sintetis yang terkandung di dalam tembakau dan penyalahgunaan mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah.
“Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Sat Narkoba di antaranya jenis sabu sebanyak 2 paket dengan berat 0.81 gram, narkotika jenis ganja sebanyak 2 paket dengan berat 115,17 gram, narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 58 paket dengan berat 123,46 gram, obat sediaan farmasi sebanyak 1.364 butir dengan rincian pil tramadol sebanyak 1.056 butir dan pil trihex sebanyak 308 butir,” kata Imron disela konferensi pers yanh digelar di halam Mako Polres Ciko, kemarin.
Menurut Imron, Modus operandi dalam transaksi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu dan ganja juga Cannabinod Sintetis yang terkandung dalam tembakau tersebut tersangka menjual secara langsung ke pembeli yang datang ke tempat tersangka gunakan untuk berjualan.
“Untuk tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan jenis Cannabinod Sintetis yang terkandung dalam tembakau, dijerat dengan pasal 112 ayat 2 Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 22 Th. 2020 ttg perubahan penggolongan Narkotika,” tutur Imron.
Imron menambahkan, berdasarkan pasal yang disangkakan, para tersangka diancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar,” kata Imron.
Sementara untuk tersangka pelaku pengedar obat sediaan farmasi tanpa ijin edar, pihaknya menjerat tersangka dengan pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang dincam hukuman penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. (Muslimin)












































































































Discussion about this post