KAB.CIREBON, (FC).- Kabar bahagia menyelimuti warga Desa Surakarta, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon. Setelah sekian lama kasus korupsi yang menjerat Kuwu Desa Surakarta bergulir di meja hijau akhirnya resmi di vonis.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung akhirnya menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun penjara terhadap terdakwa Kuryati, kabar ini merupakan puncak penantian warga Desa Surakarta, putusan ini menjadi titik akhir dari rangkaian perjuangan panjang warga yang telah mengawal kasus ini sejak tahun 2024 lalu.
Ditemui usai persidangan, Ketua BPD Desa Surakarta, Sarudin mengatakan, perkara yang bermula dari laporan dugaan penggelapan aset desa ini akhirnya terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan, keberhasilan ini tidak lepas dari kegigihan masyarakat yang terus menagih perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) hingga kasus ini tuntas.
Masyarakat sangat bersyukur atas putusan hakim ini, sebab menurutnya, vonis tersebut merupakan cerminan dari keadilan yang selama ini dicari oleh masyarakat, karena itu bermula semuanya berawal dari masyarakat yang menginginkan pemdes itu bersih dan bebas dari praktik – praktik korupsi.
”Akhirnya setelah kami mengetahui dengan jelas putusan hukum ini mungkin bisa memberikan harapan bagi masyarakat untuk mendapatkan pemimpin yang bersih dan bebas korupsi,” ujarnya, Minggu (11/1).
Kini, lanjut Sarudin keinginan masyarakat Desa Surakarta telah terpenuhi secara hukum. Begitu juga dengan klarifikasi pengawasan desa dalam momen tersebut, selain itu juga menepis isu yang sempat menyudutkan lembaga BPD selama proses hukum berlangsung.
”Kami tegaskan bahwa BPD selalu hadir dan bekerja untuk desa, serta tidak pernah menghilang sebagaimana dituduhkan pihak tertentu BPD selalu berada di desa selama masa jabatan Kuwu,” ucapnya.
Sebelum kasus ini masuk ke ranah hukum BPD telah berupaya memberikan edukasi, masukan dan arahan yang baik kepada pihak pemerintahan desa, namun disayangkan upaya preventif tersebut tidak diindahkan sehingga terjadi penyimpangan anggaran.
Komitmen transparansi kedepan
Berdasarkan data yang terungkap, kasus ini bermula dari temuan kerugian negara pada dana penyelenggaraan Pemerintahan desa yang mencapai Rp560 juta lebih dari total anggaran Rp3,8 miliar selama dua tahun.
”Kami memberikan peringatan keras bagi siapa pun yang akan memimpin Desa Surakarta ke depannya, harus lebih maju, lebih transparansi dari yang sudah terjadi ini. Tidak main-main, kita akan menuntut siapa saja nanti yang ada menyimpang,” tandasnya. (Johan)













































































































Discussion about this post