“SPSI legowo menurunkan ekspektasinya, kami juga ya mau ngga mau, demi kondusifitas, menaikkan. Meskipun saya harus mempertanggungjawabkannya kembali kepada pengusaha,” papar dia.
“Sebenarnya ranknya maksimal di angka 2 persen, mengingat situasi seperti ini ya. 3,33 persen itu berlandaskan Undang-undang PP 78. Jadi ketika kami harus mempertanggungjawabkannya, ada landasan hukum yang pasti,” lanjut Dinar.
Sementara Ketua Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang Dan Kulit Rekonsiliasi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC F SP TSK. R-KSPSI) Kabupaten Majalengka, Asep Odin mengatakan, sebelumnya, pihaknya ingin ada kenaikan sebesar 8,51 perssn.
Besaran kenaikan UMK itu sesuai dengan aspirasi yang disampaikan kepada Bupati pada audiensi beberapa waktu lalu. “Agak alot juga. Kami minta 8,51 persen seperti saat audiensi,” jelas dia.
Dalam rapat tersebut, jelas Asep, ada beberapa pilihan dasar yang akan digunakan untuk penentuan UMK. Dalam rapat itu disampaikan pertumbuhan ekonomi secara nasional dari pihak BPS.
“Kami bersepakat untuk memakai PP 78 dengan formula data dari BPS nasional yaitu pertumbuhan ekonomi tri wulan 3 dan 4 tahun 2019. Untuk Tri wulan 3 nya itu 5,02 persen, triwulan 4 sebesar 4, 97 persen. Kemudian dari riwulan 1 dan 2 (tahun) 2020 . Triwulan 1 sebesar 2,97 persen, triwulan 2 nya -5.32 persen. Jadi kalau ditotal daru triwulan 3 – 4 tahun 2019 ditambah triwulan 1 dan 2 (tahun) 2020 setelah dibagi 4 jadi 1,91 persen ditambah inflasi 1,42 persen. jadi total 3,33 persen. Rumus ini yang jadi dasar untuk kenaikan UMK 2020,” lanjut Asep.
“UMK 2020 sebesar Rp1. 944.166,36 X 3,33 persen itu sebesar 64 749,74. Jadi kalau dijumlahin untuk UMK 2021 itu Rp2.008.907,1. Dibulatkan jadi Rp2.009.000,” tambah dia. (Munadi)












































































































Discussion about this post