KOTA CIREBON, (FC). – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cirebon Kota memanggil IE, atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon Fifi Sofiah.
Dalam pemanggilan tersebut, Unit PPA Polres Cirebon Kota sepakat untuk menghentikan sementara dugaan KDRT tersebut.
IE yang didampingi oleh kuasa hukumnya Razman Arif Nasution mengatakan, pemberhentian sementara dikarenakan belum adanya keputusan final dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
“Tadi kami sudah penuhi panggilan unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota, karena buku nikah yang menjadi dasar pelaporan tersebut, kami minta dihentikan sementara sampai ada keputusan final dari PTUN Bandung, sebab keabsahan buku nikah Fifi masih sedang diuji di PTUN,” kata Razman kepada FC, Rabu (24/2).
Razman melanjutkan, beberapa hari yang lalu Fifi melaporkan IE ke Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota, atas dugaan KDRT.
Setelah, mengetahui buku nikah Fifi sedang dalam proses pengujian di PTUN Bandung maka tidak bisa dilanjutkan sampai ada hasil keputusan final.
“Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota pun, baru mengetahui bahwa buku nikah yang menjadi dasar pelaporan Fifi masih dalam proses keabsahanya,” lanjut Razman.
Menurutnya, bila putusan PTUN Bandung dimenangkan kliennya, maka pelaporan Fifi di PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota akan gugur dengan sendirinya.
“Kami menunggu hasil sidang PTUN Bandung dan sampai Mahkamah Agung RI. Bila klien kami menang maka pelaporan Fifi akan gugur dengan sendirinya,” tandasnya. (Sakti).