MAJALENGKA, (FC).- Samsat Kabupaten Majalengka, resmi memperpanjang program Triple Untung hingga 23 Desember 2020 mendatang.
Hal tersebut dilakukan, sebagai salah satu langkah dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau New Normal. Semula program Triple Untung itu, berakhir hingga pada tanggal 31 Juli 2020.
Sebagaimana diketahui, bahwa program tersebut ada Tiga keuntungan yang bisa didapatkan oleh para Wajib Pajak (WP) kendaraan bermotor.
Namun, kali ini, selain tiga keuntungan tersebut, juga ada kabar gembira bagi ‘Baraya Samsat Majalengka’, ditengah pandemi Covid-19 ini.
Melalui program tagline Triple Untung +, kali ini, menurut Kepala P3D Wilayah Kabupaten Majalengka, Veronika Etty Sriwidayanti, bahwa Bapenda Jabar juga memberikan diskon atau potongan pokok pajak kendaraan sebesar 2 persen hingga 10 persen bagi yang lebih awal membanyar kewajibannya.
Sedangkan, untuk keuntungan lainnya di masa AKB tersebut, dikatakan Yanti, sapaan akrabnya, bahwa ada Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Pembebasan Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) diperuntukkan bagi warga Jabar yang terlambat melakukan proses pembayaran.
“Selanjutnya, Bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan. Hal ini ditujukan bagi warga Jabar yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) Kepemilikan Kedua dan seterusnya. Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen,” Jelas Yanti, Sabtu (1/8).














































































































Discussion about this post