Sementara itu, keuntungan lainnya, Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Luky Martono juga menambahkan, ada Bebas Pokok dan Denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
Sehingga warga yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat, termasuk Majalengka, dapat bebas biaya pokok dan denda.
Selain itu, selama masa perpanjangan Program Triple Untung +, hingga 23 Desember 2020, Samsat juga menyiapkan berbagai hadiah menarik bagi para wajib pajak.
“Para WP berkesempatan mendapatkan hadiah umroh untuk dua orang terpilih, sepeda motor untuk 5 orang terpilih dan tabungan BJB senilai Rp 5 juta untuk 10 orang terpilih,” Katanya.
Oleh karena itu, Pelaksana Admistrasi Jasa Raharja Samsat Majalengka, Sapta Hadiwinata, juga menghimbau kepada para WP agar segera melakukan kewajibannya membanyar pajak kendaraan bermotornya.
Karena, selain bakal mendapatkan tiga kentungan dan diskon pokok pajak kendaraan hingga berkesempatan mendapatkan beragam hadiah tersebut, juga dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu, dapat memudahkan klaim asuransi Jasa Raharja, jika terjadi kecelakaan lalu lintas.
Menurut dia, pembayaran pajak kendaraan bermotor sangat erat kaitanya dengan pemasukan perusahaan, yang bersumber dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)














































































































Discussion about this post