“Jadi jika masyarakat Majalengka membayar pajak kendaraan bermotornya, maka secara otomatis akan ditambahkan SWDKLLJ yang bersarannya sesuai dengan tipe motor yang dimiliki. Dari dana tersebutlah nantinya kami menyerahkan santunan kecelakaan lalu lintas,” ungkapnya.
Oleh karena itu, pihaknya sangat mengharap kepatuhan masyarakat untuk membayarkan pajak kendaraan bermotornya.
Apalagi kini pembayarannya juga semakin dimudahkan dengan hadirnya E-Samsat, Sambara, T-Samsat, Samades, Samsat J’bret, Samling dan Samdong serta lainnya.
” Hayu segera manfaatkan program Triple Untung +. Karena pajakmu membangun Jawa Baratmu,” ajaknya. (Munadi).
Page 3 of 3














































































































Discussion about this post