INDRAMAYU, (FC).- Jurnalis di Kabupaten Indramayu melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kabupaten Indramayu, mereka menolak tegas disahkannya RUU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yang tengah digodok DPR RI.Kamis (30/5).
Jurnalis yang tergabung dalam Forum Komunikasi Jurnalis Indramayu (FKJI) ini melakukan aksi unjuk rasa dengan cara konvoi start dari gedung GPI sampai Gedung DPRD.
Dalam Aksinya, ratusan Jurnalis ini membentangkan spanduk dan poster penolakan terhadap RUU Penyiaran serta peletakan id crd didepan pintu Geun DPRD Indramayu.
Koordinator aksi, Dedy S Musashi mengatakan, RUU Penyiaran dinilai kontroversi dan multitafsir. Pasalnya pasal dalam RUU tersebut pihaknya menganggap merenggut hak jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilapangkan
“Hari ini kita bersama-sama menolak RUU Penyiaran, tidak hanya di Indramayu, aksi serupa juga berlangsung di Garut, di Kuningan, di daerah-daerah lainnya juga menyuarakan penolakan yang sama,” ujar Dedy S Musashi yang sekaligus Ketua PWI Indramayu
Diketahui ada beberapa poin yang dikritik oleh jurnalis. Yaitu soal larangan melakukan investigasi sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 50 B Ayat 2 huruf C.
Pasal ini dapat menimbulkan banyak tafsir dan membingungkan. Para jurnalis menilai, pasal ini seolah-olah dibuat untuk membungkam kebebasan pers.
Termasuk Pasal 50 B ayat 2 huruf K terkait pencemaran nama baik, yang juga bersifat multitafsir.
Dalam aksi tersebut, massa juga mengecam tindakan intimidasi terhadap jurnalis di Indramayu.
Seperti yang dialami oleh salah satu wartawan yang tergabung dalam organisasi Ikatan Wartawan Online (IWO) Indramayu, Jahol.
Jahol mendapat ancaman pembunuhan dari salah satu oknum kepala desa saat meminta konfirmasi terkait telah terjadinya dugaan kekerasan yang dilakukan oknum kepala desa tersebut kepada seorang wanita.
Oknum kepala desa itu saat ini juga sudah dilaporkan ke Polres Indramayu dan tengah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
“Hari ini Jahol diancam besok-besok bisa jadi teman-teman dari organisasi lain yang menjalankan tugas di lapangan bisa juga diancam kalau ini terus dibiarkan,” ujar koordinator aksi, Dedy S Musashi.
Sementara itu, Ketua DPRD kabupaten Indramayu, Syaefudin yang menemui aksi unjuk rasa jurnalis mengatakan pihaknya secara pribadi menolak disahkannya RUU Penyiaran.
Bahkan, kata Syaefudin, tindak hanya itu, pihaknya juga akan menindaklanjuti tuntutan teman teman jurnalis terkait ancaman pembunuhan salah satu jurnalis Indramayu yang dilakukan oknum kepala desa di Indramayu.
“Nanti kita akan adakan rapat pimpinan dan komisi terkait serta mitra untuk menyikapi persoalan tersebut,” pungkasnya. (Agus)