KOTA CIREBON, (FC).- Selain pinjaman online (pinjol), judi online juga saat ini tengah marak di tengah masyaarakat. Efek negatifnya bermacam-macam, seperti tindakan kriminal dan bahkan kerusakan dari keharmonisan rumah tangga pelaku.
Pasalnya, judi online ini mengakibatkan perekonomian rumah tangga berantakan. Uang yang seharusnya untuk menafkahi anak istri, malah habis untuk judi online. Akibatnya terjadi keretakan dalam rumah tangga, dan ini meningkatkan angka perceraian karena judi online.
Ketua Pengadilan Agama Cirebon, Achmad Cholil SAg SH LLM menjelaskan, angka perceraian di Kota Cirebon pada 2023 tercatat ada 1.021 perkara, terdiri dari 669 gugat cerai dan 208 cerai talak.
Sedangkan tahun 2024 ini, tercatat 449 perkara dari Januari-Juli. Terdiri dari cerai talak 90 gugatan dan cerai gugat sebanyak 359 gugatan.
“Memang rata-rata tiap tahun itu mencapai seribu perkara. Banyak alasan yang memicu perceraian di Kota Cirebon. Kalau berdasarkan surat gugatan ada pertengkaran, istri selalu marah-marah dan faktor ekonomi,” ujarnya, Kamis (1/8).
Namun, kata Cholil, kalau dari surat gugatan tidak tercatat secara spesifik, tetapi setelah dalam persidangan ternyata gara-gara suami kecanduan judi online, sehingga sering ada pertengkaran dan menjadi faktor ekonomi.
“Memang kadang tidak ditulis dalam gugatan, mungkin karena malu. Padahal dibalik itu gara-gara judi online. Suami sibuk judi online, jadi bertengkar, kemudian nafkah ke anak dan istri berkurang, sehingga berakhir karena faktor ekonomi,” paparnya.
Secara persentase, imbuh Cholil, tidak bisa memastikan namun sangat mengkhawatirkan. “Saya tidak menyatakan persentase banyak atau tidak, tapi lumayan mengkhawatirkan,” ungkapnya.
Cholil juga menambahkan, di Pengadilan Agama Cirebon terdapat ruang mediasi. Ada dua kategori keberhasilan, yakni berhasil seluruhnya dan berhasil sebagian. Berhasil seluruhnya berarti gagal cerai.
“Tetapi lebih banyak berhasil sebagian, artinya tetap cerai namun berhasil menyelesaikan perkara setelah cerai. Misalnya untuk hak asuh anak, nafkah anak, serta pembagian harta disepakati,” tuturnya.
Masih dikatakan Cholil, kategori berhasil sebagian itu termasuk berhasil dalam mediasi. “Berhasil sebagian itu dianggap berhasil, karena gagal cerai tidak bisa tetapi bisa menyelesaikan perkara setelah cerai itu,” pungkasnya. (Agus)














































































































Discussion about this post