Sementara itu dari tangan para pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya adalah tiga sepeda motor, satu sebilah golok, Handphone dan BPKB , STNK motor serta 1/2 potong kalung emas, satu lembar nota pembelian emas Rp2.200.000
Pihaknya pun masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku lainya yang saat ini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Indramayu
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara sembilan tahun dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun,” pungkasnya. (Agus)
Page 3 of 3















































































































Discussion about this post