KUNINGAN, (FC).- Seorang ayah berinisial DS (39) warga Kabupaten Kuningan tega mencabuli anak tirinya selama tiga tahun. Aksi pencabulan tersebut dilakukan sejak korban duduk di bangku Kelas 6 Sekolah Dasar (SD) hingga duduk di bangku Kelas 9 Sekolah Menangah Pertama (SMP) .
Kapolres Kuningan, AKBP. Dhany Aryanda melalui Kasat Reskrim AKP M. Hafid Firmansyah dalam keterangan persnya, Kamis (17/11), mengatakan, kasus pencabulan dialami seorang pelajar SMP di Kuningan. Ironisnya, aksi pencabulan dilakukan oleh ayah tiri korban.
“Pelaku ini adalah ayah tiri dari korban. Saat ini, pelaku sudah diamankan petugas untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Hafid.
Berdasarkan pengakuan korban, lanjut Hafid, jika perlakuan bejat pelaku sudah dilakukan sejak masih duduk di bangku Kelas 6 SD. Sementara korban saat ini sudah berusia 14 tahun dan duduk di bangku Kelas 9.
“Kejadian sendiri sudah berulang kali di rumah pelaku. Tapi tidak diketahui oleh ibu kandung korban,” kata Hafid.
Awal mula kasus ini terungkap, disebutkan Hafid, saat itu bibinya datang ke rumah korban. Tiba-tiba bibi korban merasa curiga dengan pakaian yang dikenakan oleh korban.
“Bibinya curiga dari celana dalam yang dipakai korban sudah melorot. Kemudian bibi korban menceritakan kejadian itu kepada ibu kandung korban, agar meminta penjelasan dari korban apakah ayah tirinya sudah melakukan perbuatan intim kepada korban,” jelas Hafid.
Saat korban didesak pertanyaan oleh ibu kandungnya, masih kata Hafid, akhirnya korban mengakui jika ayah tirinya telah melakukan perbuatan cabul. Atas kejadian itu, keluarga korban melaporkan aksi kejahatan tersebut kepada pihak kepolisian.
“Atas perbuatan pelaku, kami menjerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Hafid. (Ali)
Discussion about this post