KAB.CIREBON, (FC).- Tanah wakaf di Indonesia dalam 3 tahun kedepan sudah disertifikasi. Hal itu disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat berkunjung ke Pesantren Buntet Desa Mertapada Kulon Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon, Sabtu (2/8).
Dijelaskan Nusron, lahan tanah yang digunakan untuk tempat ibadah, lembaga pendidikan dan pesantren, baik yang berupa hak milik maupun wakaf harus memiliki kepastian hak kepemilkan tanah yang ditempati, sehingga lembaga atau pesantren bisa mengembangkan lembaga atau pesantrennya lebih leluasa, dan juga ketika sudah disertifikasi diharapkan tidak menimbulkan sengketa atau persoalan lain dikemudian hari.
“Khusus untuk pesantren meskipun rata-rata badan hukumnya yayasan, itu kan tidak boleh dihak-milikkan, tetapi pesantren termasuk lembaga pendidikan itu bisa disertifikasi, sepanjang mendapat persetujuan Kementerian ATR/BPN,” jelasnya.
Lanjut dijelaskan Nusron, upaya sertifikasi tanah tempat ibadah, lembaga pendidikan dan pesantren diharapkan akan tuntas dalam kurun waktu 3 tahun kedepan, pihaknya menargetkan sekitar 750 ribu sertifikat baik wakaf maupun hal milik bisa diselesaikan.
Dijelaskannya, sampai saat ini dari yang ditargetkan baru di kisaran 38 persen, permasalahannya terutama pada proses tanah wakaf yakni di Akta Ikrar Wakaf (AIW). Kata dia, banyak hal permasalahan mengurus administrasi AIW, beberapa di antaranya adanya pergantian nadzir (pengelola wakaf) yang harus divalidasi Badan Wakaf Indonesia (BWI) ataupun permaslahan lainnya, dan melibatkan lembaga lain dalam hal ini Kementerian Agama.
“Tanah tempat ibadah, lembaga pendidikan dan pesantren baik yang sifatnya wakaf maupun hak milik, ditargetkan selama 3 tahun ke depan sertifikasi yang ditargetkan itu tuntas,” harap Nusron. (Nawawi)













































































































Discussion about this post