CIREBON, (FC).- Presiden RI Prabowo Subianto, secara bersamaan memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Masyarakat pun bertanya-tanya apakah bedanya abolisi dan amnesti yang diberikan oleh Presiden Prabowo, sehingga keduanya bisa menghirup udara bebas.
Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Cirebon, Dr. Moh. Sigit Gunawan, SH, M.Kn membeberkan, dalam kacamata hukum tatanegara Indonesia, pemberian amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.
Pasal ini menyatakan bahwa Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi dan rehabilitasi, dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, serta memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pengertian Amnesti dan Abolisi
Sigit memaparkan pengertian dari amnesti, adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana tertentu.
Sedangkan abolisi adalah penghapusan tuntutan hukum atau pembatalan proses hukum terhadap individu atau kelompok yang sudah dijatuhi hukuman.
Implikasi hukum terkait pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden memiliki dampak signifikan dalam sistem hukum Indonesia.
Berikut adalah beberapa implikasi hukum yang perlu dipertimbangkan,
– Penghapusan Status Hukum, Amnesti dan abolisi dapat menghapus status hukum seseorang atau sekelompok orang yang terlibat dalam tindak pidana tertentu. Dengan demikian, mereka tidak lagi memiliki kewajiban untuk menjalani hukuman atau proses hukum.
– Penghentian Proses Hukum, Abolisi dapat menghentikan proses hukum terhadap seseorang atau sekelompok orang yang sedang menjalani proses hukum. Sementara itu, amnesti dapat menghapuskan segala konsekuensi hukum atas tindak pidana yang dilakukan.
– Pemulihan Nama Baik, pemberian amnesti dan abolisi dapat memulihkan nama baik seseorang atau sekelompok orang yang terkena dampak hukum.
– Keadilan dan Kepastian Hukum, pemberian amnesti dan abolisi harus mempertimbangkan aspek keadilan dan kepastian hukum. Oleh karena itu, keputusan tersebut harus diambil dengan transparansi dan pertanggungjawaban publik.
– Kewenangan Prerogatif Presiden, pemberian amnesti dan abolisi merupakan salah satu bentuk kewenangan prerogatif Presiden yang diatur dalam konstitusi. Namun, kewenangan ini harus digunakan dengan bijak dan mempertimbangkan kepentingan negara dan masyarakat.
Dalam kasus pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong, Presiden telah menggunakan kewenangan prerogatifnya untuk memberikan pengampunan dan penghapusan hukuman.
Namun, keputusan ini harus diimbangi dengan transparansi dan pertanggungjawaban publik untuk memastikan bahwa keadilan dan kepastian hukum tetap terjaga.
Oleh karena itu dalam kasus pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong, dampaknya dapat bervariasi.
Hal ini tergantung pada bagaimana masyarakat dan stakeholders lainnya memandang keputusan tersebut.
Jika keputusan tersebut dianggap adil dan transparan, maka dapat membantu memulihkan nama baik dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Namun, jika keputusan tersebut dianggap tidak adil atau tidak transparan, maka dapat mempengaruhi citra dan legitimasi pemerintah. (Agus)














































































































Discussion about this post