KOTA CIREBON, (FC). – Loyalitas karyawan terhadap sebuah perusahaan atau yayasan seharusnya menjadi nilai khusus bagi sebuah perusahaan atau yayasan tersebut.
Namun tidak demikian dengan Badan Pendidikan Kristen (BPK) Penabur Cirebon, sebanyak 51 orang karyawannya terancam dialihkan kepada pihak vendor atau outsourcing GAPINS secara sepihak.
Hal ini disampaikan Muhammad Syaefullah melalui kuasa hukumnya Tjandra Widyanta, Tjandra menjabarkan kronologis pada hari Jum’at tanggal 23 Oktober 2020, 51 orang tersebut dipanggil oleh salah satu oknum petinggi BPK Penabur yang berinisial R.
“Pada tanggal tersebut sebanyak 51 orang dipanggil oleh si R, dan dia bilang semua karyawan kontrak akan dipindahkan ke vendor, kalau tidak mau diminta untuk resign,” kata Tjandra Widyanta kepada FC, Minggu (17/1).
Tjandra mengatakan putusan tersebut dilakukan sangat mendadak dan cenderung sepihak, hal ini yang membuat karyawan dari BPK Penabur tak terima dengan keputusan dari salah satu oknum petinggi berinisial R tersebut.
“Pihak petinggi BPK Penabur terlalu terburu-buru, selain itu juga pemutusan kontrak secara sepihak ini pihak BPK Penabur hanya memberikan pesangon 3 kali gaji, padahal masa bakti para karyawan ada yang 19 tahun,”katanya.
Selain itu juga Tjandra menyampaikan ada cacat hukum pada kontrak yang diajukan dengan nomor surat 024/BPK.P/CRB/SPKK/I/2019 dalam pasal 1 yang berbunyi BPK Penabur Cirebon dipandang perlu untuk mempekerjakan tenaga pesuruh yang sifatnya tidak tetap atau temporer.
“Pada pasal 1 itu ada kelemahan karena pada kenyataannya para karyawan selama bertahun-tahun bekerja dengan posisi yang sama dan tetap, “ungkapnya.
Selain itu juga berdasarkan hasil rekapitulasi dari kuasa hukum, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dijeda oleh pihak BPK Penabur, namun pada saat jeda tersebut menurut pernyataan kliennya masih bekerja dan masih digaji oleh BPK.
“Kontrak karyawan juga dijeda dan tidak ada perlindungan terhadap para karyawannya, saat dijeda tersebut karyawan masih diminta tetap bekerja dan digaji tanpa adanya kontrak,” tegasnya.
Tjandra menuturkan permasalahan hubungan kerja ini sudah dilaporkan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan, dan sudah dilakukan mediasi pada hari Selasa(12/1) lalu dan didampingi oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan.
“Kita sudah lakukan mediasi pertama dengan pihak BPK Penabur dengan didampingi oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan pada tanggal 12 Januari lalu, selain itu juga mediasi kedua rencananya akan dilakukan pada tanggal 19 Januari 2021 mendatang,” tuturnya.
Tjandra juga mengaku kliennya tak mendapatkan cuti sehari pun selama bekerja di BPK Penabur, jikalaupun situasi sedang sangat mendesak.
“Sama sekali tidak diberikan cuti oleh pihak BPK Penabur, waktu itu saja ada salah satu anggota keluarga karyawan sakit dan mau dijenguk oleh karyawan tersebut prosesnya sangat rumit,”ungkapnya.
Sementara itu salah satu karyawan BPK Penabur lainnya bernama Sri Haryanti mengatakan dirinya pernah mendapatkan Surat Peringatan (SP) tingkat 2 tanpa ada alasan yang dicantumkan oleh pihak BPK Penabur.
“Saya juga pernah dapat SP tingkat 2, padahal saya tidak punya kesalahan apapun, namun surat itu tiba-tiba datang,” katanya.
Lalu dirinya juga menyayangkan oknum petinggi BPK Penabur yang menyebar luaskan surat peringatan tersebut ke orang tua murid bahkan sampai pedagang yang berada di sekitar area sekolah.
“Saya juga diberi tahu orang tua murid bahwa surat tersebut di sebar luaskan kepada orang tua murid, padahal setelah diprotes surat tersebut langsung dicabut oleh pengurus BPK Pusat,”ungkapnya.
Sementara itu dikutip dari surat kronologis terjadi perselisihan hubungan kerja antara karyawan PKWT dengan perusahaan BPK Penabur Cirebon yang dikeluarkan oleh kantor hukum Tjandra Widyanta, salah satu petinggi BPK penabur bernama Ubrodiyanto mengatakan surat perjanjian kerja kontrak dijeda dikarenakan menghindari koreksi Disnaker.
“Surat perjanjian kerja kontrak tersebut dijeda itu untuk menghindari koreksi dari disnaker, seolah karyawan hanya bekerja sebagai tenaga kerja kontrak selamanya,”kata Ubrodiyanto pada surat tersebut. (Sakti)
Discussion about this post