KAB. CIREBON, (FC).- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon berkomitmen untuk mewujudkan lingkungan yang lebih sehat melalui pengendalian konsumsi rokok. Panitia Khusus (Pansus) III yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melakukan studi banding ke DPRD Kota Surabaya dan DPRD Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Senin-Kamis (18–21/8/2025).
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari langkah memperkuat substansi Raperda KTR yang sedang disusun, sekaligus menimba pengalaman dari daerah yang lebih dulu memiliki regulasi serupa.
Ketua Pansus Raperda KTR DPRD Kabupaten Cirebon, H. Khanafi, menjelaskan, penerbitan Perda KTR bukan sekadar inisiatif daerah, melainkan bentuk kewajiban hukum. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mewajibkan pemerintah daerah menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.
Dalam regulasi tersebut, kawasan tanpa rokok mencakup fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar-mengajar, tempat bermain anak, rumah ibadah, angkutan umum, tempat kerja, hingga area publik lainnya. Tujuannya jelas, melindungi masyarakat, khususnya kelompok rentan, dari paparan asap rokok yang berbahaya.
“Walaupun dalam pelaksanaannya nanti pengawasan perda ini tidak mudah, tetapi Raperda KTR harus tetap disahkan sebagai bentuk tanggung jawab daerah dalam melaksanakan amanat undang-undang,” ujar Khanafi.
Menurut Khanafi, hasil kunjungan ke Surabaya dan Gresik memberikan banyak pelajaran berharga. Kedua daerah tersebut sudah lebih dulu menerapkan Perda KTR, sehingga DPRD Kabupaten Cirebon dapat mempelajari strategi implementasi sekaligus hambatan yang dihadapi.
“Setiap daerah punya tantangan berbeda. Namun dari Surabaya dan Gresik, kami melihat pentingnya sinergi antara regulasi, pengawasan, dan edukasi masyarakat. Tanpa itu, Perda KTR hanya akan jadi aturan di atas kertas,” jelasnya.
Selain itu, Pansus III menemukan adanya ironi dalam praktik di lapangan. Daerah yang telah mengesahkan Perda KTR ternyata masih tetap menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Padahal, secara ideal, daerah dengan komitmen kawasan tanpa rokok seharusnya melepaskan ketergantungan dari dana tersebut.
“Ini menjadi catatan kritis bagi kami. Ada dilema antara kepentingan kesehatan masyarakat dengan ketergantungan daerah terhadap dana bagi hasil cukai. Namun, komitmen kami tetap, Perda KTR perlu hadir demi perlindungan kesehatan warga Kabupaten Cirebon,” tegas Khanafi.
Penerapan KTR di Kabupaten Cirebon dipastikan akan menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari budaya merokok yang masih kuat, keterbatasan aparat pengawas, hingga resistensi sebagian pihak.
Namun, Pansus III menilai hambatan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menunda lahirnya regulasi. Bagi Khanafi, keberadaan Perda KTR justru bisa menjadi pintu masuk untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat tentang bahaya rokok.
“Perda ini bukan soal melarang orang merokok sepenuhnya, tapi mengatur ruang agar masyarakat nonperokok terlindungi dan hak anak-anak serta generasi muda bisa dijaga,” ujarnya.
Pansus III DPRD Kabupaten Cirebon menargetkan Raperda KTR rampung dibahas tahun ini agar segera disahkan menjadi peraturan daerah. Setelah itu, tahap berikutnya adalah menyiapkan perangkat pendukung, mulai dari regulasi turunan, mekanisme pengawasan, hingga program sosialisasi di masyarakat.
“Kami berharap Perda KTR nantinya bisa berjalan efektif, tidak hanya menjadi formalitas. Karena yang terpenting adalah bagaimana perda ini memberi dampak nyata terhadap kesehatan masyarakat,” pungkas Khanafi. (Suhanan)
















































































































Discussion about this post