KAB. CIREBON, (FC).- Pengadilan Negeri (PN) Sumber kembali melakukan sita eksekusi atas putusan Nomor 12/Pdt.Eks/2024/PN Cbn.
Kali ini sebuah gudang yang disewakan untuk Stockpile Batubara PT Indopass seluas sekitar 2 hektare di Blok Dagang Semek Desa Rawaurip Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon, Selasa (7/10).
Panitera dari PN Sumber, Rudi Safari dalam kesempatan tersebut menyampaikan, pelaksanaan sita eksekusi ini dilakukan menindaklanjuti perkara pokok yang ada di PN Cirebon dimana obyek perkaranya ada di wilayah PN Sumber, sehingga PN Cirebon memunta bantuan kepada ketua PN Sumber untuk melakukan sita eksekusi obyek perkara tersebut.
Dijelaskannya, obyek perkara yang ada di wilayah PN Sumber tersebut semuanya ada 16 obyek yang ada di 5 desa, sampai saat ini PN Sumber baru melakukan sita eksekusi sebanyak 11 obyek perkara dan sisanya akan dilanjutkan dikemudian hari.
“Permohonan dari PN Cirebon hanya sita eksekusi saja, sehingga kita dari PN Sumber hanya sebatas melaksanakan sita eksekusi saja,” terangnya.
Sementara kuasa hukum Juwita dari Advokat dan Konsultan Hukum Firma Hukum NouRu & Associates, Rudi Setiantono kepada FC menjelaskan, hari ini delegasi dari PN Sumber melakukan sita eksekusi lahan di Blok Dagang Semek Desa Rawaurip, lahan yang terdiri dari 3 SHM tersebut memiliki luas sekitar 2 hektare atau tepatnya 18.875 meter.
Baca Juga: Gudang yang Disewa PT Pokphand Dilakukan Sita Eksekusi
Langkah tersebut dilakukan menindaklanjuti putusan Nomor 4/Pen.Del/Eks/2025/PN Sbr Jo. Nomor 12/Pdt.Eks/2024/PN Cbn Jo. Nomor 3570K/Pdt/2024 Jo.Nomor 781/PDTI2023/PT BDG Jo. Nomor 83/Pdt.GI2022/PN Cbn, dimana beberapa obyek perkara sebagian ada di wilayah PN Sumber.
“Alhamdulillah hari ini kami mendampingi delegasi PN Sumber melakukan sita eksekusi lahan yang digunakan untuk Stockpile Batubara oleh PT Indopass, pelaksanaan sita eksekusi berjalan aman dan damai,” terangnya.
Lanjut disampaikan Rudi, terkait lahan yang dilakukan sita eksekusi namun masih dalam kontrak sewa dengan PT Indopass, dirinya telah mencoba melakukan koordinasi agar di kemudian hari untuk dievaluasi.
Dijelaskannya, sewa kontrak selanjutnya pihaknya selaklku kuasa hukum Juwita sebagai pemohon yang memenangkan perkara, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan melayangkan surat somasi ke PT Indopass untuk mempertanyakan apakah benar disewakan dan berapa nilai kontraknya.
“Karena klien kami ada hak dalam sewa menyewa lahan tersebut karena lahan tersebut sudah dilakukan sita eksekusi yang dimenangkan oleh klien kami,” terangnya. (Nawawi)












































































































Discussion about this post