KAB. CIREBON.- Tata kelola ABK Perikanan Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah bagi para pemangku kepentingan, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun serikat pekerja.
Sejumlah persoalan, khususnya ABK Perikanan yang bekerja di kapal-kapal ikan di berbagai negara penempatan di luar negeri, terus menyita perhatian pengambil kebijakan nasional dan kalangan internasional.
Untuk membahas permasalahan tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) menggelar acara diskusi dengan mengangkat topik “Perbaikan tata kelola Anak Buah Kapal (ABK)” bertempat di SMK Maritim Cirebon, Senin (13/7).
Diskusi tersebut menarik perhatian banyak peserta yang hadir dari berbagai usaha keagenan awak kapal (Manning Agent) dari seluruh Indonesia. “Semua teman-teman dari manning agency hadir. Ini betul-betul diluar ekspetasi kami, karena dengan kondisi sekarang (pandemi) biasanya takut. Total yang hadir sekitar 60 manning agency,” jelas Ketua Umum SPPI Ilyas Pangestu kepada FC, Senin (13/7).
Diskusi tersebut, kata Ilyas, sedianya akan dihadiri narasumber Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Namun sayangnya berhalangan hadir dan hanya diwakilkan.
“Pejabat lembaga yang kita harapkan datang ternyata membatalkan disaat akhir. Padahal yang saya harapkan pertemuan ini dihadiri oleh para pengambil kebijakan, sehingga rekomendasinya jelas dan bisa langsung diimplementasikan,” jelasnya
Ketua Umum SPPI, Ilyas Pangestu mengatakan, kepastian tata kelola perekrutan, penempatan dan perlindungan ABK di kapal luar negeri menjadi pembahasan diskusi ini. Sebagai serikat pekerja, pihaknya fokus pada perlindungan ABK. “Apabila sudah berkasus, fokus kita adalah mendampingi (advokasi), dan target utama kita adalah pemenuhan hak korban,” tegasnya.
Minimnya sosialisasi sistem informasi online perusahaan manning agent juga menjadi pembahasan dalam diskusi tersebut. SPPI mendorong agar pemerintah mensosialisasikan secara masif sistem informasi online tersebut.
“Apa gunanya peraturan yang baik tapi tidak diketahui oleh masyarakat, sehingga masyarakat juga tidak tahu. Satu contoh sekarang ini, Kementerian Perhubungan mempunyai data-data di website mereka terkait manning agency yang seharusnya bisa diakses oleh masyarakat. Sehingga masyarakat yang mau mendaftar sebagai ABK bisa berpedoman pada ini, mana saja perusahaan yang resmi dan yang tidak. Tapi ini kan tidak terjadi di lapangan,” katanya. (Andriyana)















































































































Discussion about this post