INDRAMAYU, (FC).- Tujuh orang sindikat pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Kabupaten Indramayu berhasil diringkus jajaran unit Resmob sat Reskrim polres Indramayu. Mereka diamankan petugas beserta 30 kendaraan berbagai merek hasil curian.
Tujuh pelaku tersebut adalah WRYN (41) Warga Kecamatan Patrol, DS (42) Warga Kecamatan Arahan, RN (42) Warga Kecamatan Terisi, NRY (30) Warga Kecamatan Krangkeng, AL (37) Warga Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu,TSWN (37) dan DNR (37) Warga Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang.
Kapolres Indramayu, AKBP Mokhamad Lukman Syarif yang didampingi kasat reskrim polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan diamankan tujuh orang tersangka pencurian sepeda motor ini ditangkap pada Operasi Jajaran Lodaya 2022 dengan sasaran pelaku pencurian kendaraan bermotor, baik begal atau pencurian dengan kekerasan maupun pencurian dengan pemberatan.
“Tujuh Orang tersangka ini merupakan satu orang sindikat, mereka mempunyai peran masing-masing, ada yang sebagai pengintai, pemetik, maupun penjual hasil curian,” ungkapnya, Senin (7/3).
Untuk tersangka WRYN,DS, RN Kata Lukman, berperan sebagai pemetik, sedangkan NRY dan AL,TSWN,DNR berperan sebagai penadah barang hasil pencurian.
Menurut Lukman,Modus operandi para tersangka, mencari target sasaran dengan berkeliling menggunakan sepeda motor (Sweeping).
Kemudian setelah mendapatkan target sasaran langsung mendekati
sepeda motor target kemudian dari salah satu pelaku memantau situasi di area tempat sasaran.
Setelah itu tersangka berperan sebagai pemetik langsung mengontak kunci sepeda motor tersebut menggunakan kunci letter “T” serta anak mata kuncinya hingga sepeda motor tersebut terkontak “ON”, setelah sepeda motor tersebut menyala kemudian sepeda motor tersebut di bawa kabur.
“Aksi mereka ini kurang dari satu menit, para tersangka ini bisa membawa motor hasil curiannya dengan sasaran kos-kosan, pemukiman warga, serta tempat keramaian yang penjaga keamanannya kurang memadai,” ujarnya
Lukman menambahkan, para tersangka ini tercatat melancarkan aksinya sebanyak 40 tersebar di 16 Kecamatan di Kabupaten Indramayu yakni kecamatan, Sindang, Indramayu, Balongan, Pasekan, Patrol, Haurgeulis, Sukra,Kroya, Terisi, Bongas, Gantar, Widasari, Gabuswetan, Cikedung, Arahan, Kandanghaur.
“Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 30 unit kendaraan bermotor berbagai jenis, 8 unit Handphone Android, Uang Tunai Rp. 140.000,-, 1 buah atm BRI ,3 buah kunci T ,1 buah tang ,1 buah mata kunci, 2 buah kunci L , 1 buah besi,” ujarnya
Lukman menambahkan tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun. (Agus)













































































































Discussion about this post