KOTA CIREBON, (FC). – Kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kini memasuki babak baru.
Kemarin Abdullah Syukur dan 3 tersangka lainnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (19/5) lalu, dengan agenda sidang pembacaan dakwaan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Taupik Hidayat mengatakan, jalannya sidang pertama Abdullah Syukur dan kawan-kawan berjalan dengan baik.
“Persidangan pertama berjalan dengan lancar, persidangan mulai pada pukul 02.00 dengan agenda pembacaan suratdakwaan,”katanya kepada FC, Kamis (20/5).
Dirinya melanjutkan, persidangan dengan nomor perkara 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg, 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg, 39/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg, 40/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg dipimpin oleh hakim Sulistiyono, Dennie Arsan, dan juga Linda Wati.
“Terdakwa Abdul syukur dan Hendi eksepsi, sedangkan untuj terdakwa Neno dan Syahroni tidak mengambil langkah eksepsi,”lanjutnya.
Taupik menuturkan, persidangan ditunda hingga tanggal 2 Juni 2021 mendatang, dengan agenda pembacaan eksepsi.
“Sidangnya ditunda sampai tanggal 2 Juni mendatang, nantinya sidang kembali akan dilakukan secara virtual oleh terdakwa di Rutan Klas I Cirebon,” tuturnya.(Sakti)











































































































Discussion about this post