MAJALENGKA,(FC).- Sidang gugatan perdata permohonan penghapusan akta kelahiran anak oleh ibunya di Pengadilan Negeri (PN) Majalengka dengan agenda replik atas jawaban tergugat digelar Selasa (25/5), berlangsung kurang lebih 5 menit yakni dimulai pukul 10.20 WIB hingga pukul 10.25 WIB.
Sidang ketiga setelah proses mediasi gagal. Ketua Majelis Hakim Kopsah. Mengawali persidangan Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada kuasa hukum Sri Mulyani juga kuasa Hukum Ika Wartika soal dilakukannya kesepakatan damai, namun kedua belah pihak menyebutkan belum ada upaya kesepakatan damai diantara keduanya.
Akhinya sidang dilanjut dengan penyerahan replik dan tidak dibacakan alasanya telah menerima salinan dari replik tersebut.
Dan Ketua Sidang bersama para pihak menyepakati sidang dilanjut pada 10 Juni mendatang untuk mendengarkan jawaban atas keterangan pengugat.
Kuasa Hukum penggugat, M Asep Rachman serta Agus Susanto mengatakan, pihaknya tetap berpegang teguh pada dalil-dalil yang pernah disampaikan penggugat Sri Mulyani sebagaimana yang pernah disampaikan pada materi gugatan.
Dan menolak seluruh jawaban tergugat baik dalam eksepsi maupun dalam pokok perkara.
Menurutnya gugatan diajukan untuk meluruskan garis keturunan dan fakta hukum yang sebenarnya.
Selain itu penggugat mengajukan pembatalan akta kelahiran atas nama Ika Wartika No 41/SAL.1958 tertanggal 5 Maret 1985 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil Kabupaten Majalengka melalui Pengadilan Negeri Majalengka tanggal 7 Maret 1983 tercatat atas nama Ika Wartika alias Kwik Gien Nio adalah salah, tidak sah, cacat hukum dan batal demi hukum.
“Gugatan ini dilanjutkan, alasanya adalah dalam proses pembuatan akta didasarkan pada keterangan yang tidak benar dan tidak sah. Penggugat hanya ingin meluruskan tentang garis keturunan yang sebenarnya,” ujar Kuasa Hukum penggugat.
Seperti halnya pada poin 5 dalam pokok perkara, penggugat mengatakan, sekitar tahun 1964 disaat usia tergugat 6 tahun, dipelihara dan di rawat oleh penggugat bersama suaminya Andi Kunaedi karena dititipkan oleh orang tua tergugat Kwik Siong Thay.
Dan kemudia dibuatkan kutipan akta kelahiran oleh Andi Kurnaedi.
Kemudian pada poin 8, bahwa tergugat bukanlah anak kandung dari penggugat dan suaminya, karena penggugat dan suaminya tidak memiliki anak, maka secara hukum penggugat adalah satu-satunya ahli waris dari almarhum suaminya (andi Kurnaedi alias Auw Kim Tjeng).
Sementara itu kuasa hukum tergugat Cahyadi, Wahyu Harmoko dan Asep Suangsa mengatakan, banyak materi yang tidak dijawab oleh penggugat serta adanya jawaban yang tidak nyambung dengan materi yang disampaikannya.
”Termasuk soal salahnya gugatan yang harusnya gugatan disampaikan melalui Peradilan Tata Usaha Negara,“ kata Cahyadi.
Pada sidang berikutnya, pihaknya akan menyampaikan dan menjawab soal materi yang disampaikan oleh penggugat. (Munadi)
Kantor Pengadilan Negeri Majalengka, tempat berlangsungnya sidang dalam perkara ibu menggugat anak, tekait pembatalan akta lahir. (Munadi)















































































































Discussion about this post