KOTA CIREBON, (FC).- Sidang perkara narkotika jenis sabu yang digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada Selasa, 15 Juli 2025, menarik perhatian publik dan berubah menjadi ajang kuliah umum.
Sidang ini mendengarkan keterangan dari ahli pidana narkotika Dr. Ilyas, SH, MH, yang berasal dari Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika).
Sidang yang seharusnya membahas perkara narkotika dengan dua terdakwa yang memiliki barang bukti sabu seberat 0,2 gram ini, mendapat perhatian lebih setelah ketua majelis hakim mengapresiasi penjelasan dari saksi ahli.
Ketua majelis menyatakan bahwa penjelasan Dr. Ilyas sangat objektif dan mencerahkan, serta meminta para pengunjung sidang, yang sebagian besar merupakan mahasiswa dari UIN Cirebon dan Unsika Karawang, untuk menyimak dengan seksama.
Dalam kesempatan tersebut, ketua majelis hakim juga meminta Dr. Ilyas untuk menjelaskan lebih lanjut tentang Pasal 112, 114, dan 127 Undang-Undang Narkotika yang berkaitan dengan penggunaan dan pengedaran narkotika.
Dr. Ilyas menjelaskan secara rinci perbedaan antara pasal-pasal tersebut dan memberikan pemahaman yang mendalam mengenai karakteristik hukum narkotika di Indonesia.
“Jika mahasiswa ingin memahami perbedaan antara yang dipenjara dan yang direhabilitasi, mereka harus mempelajari dan membaca Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2010. Jika mampu membaca dan memahami isinya, mereka akan tahu siapa yang seharusnya dipenjara dan siapa yang harus direhabilitasi,” ujar Dr. Ilyas.
Pada akhir sidang, ketua majelis hakim bertanya kepada Dr. Ilyas mengenai masukan yang dapat disampaikan kepada pimpinan untuk perbaikan pengelolaan narkoba di Indonesia.
Dr. Ilyas menegaskan bahwa penanganan narkoba akan lebih efektif jika semua aparatur penegak hukum (APH) konsisten dalam memahami dan menjalankan regulasi narkotika dengan baik, tanpa bersifat parsial.
“Saya siap memberikan masukan dalam forum pimpinan untuk kemajuan penanganan narkoba di Indonesia. Sebagai ketua P4GN Unsika dan rektor Unsika, kami akan siap hadir dan memberikan kontribusi demi kemaslahatan dan kebaikan,” tegas Dr. Ilyas.
Sidang yang awalnya fokus pada kasus narkotika ini, dengan kehadiran Dr. Ilyas, berubah menjadi kesempatan untuk memberikan wawasan lebih dalam tentang regulasi narkotika dan pentingnya rehabilitasi bagi pengguna narkoba. (Agus)















































































































Discussion about this post