KUNINGAN, (FC).- Empat pemuda yang diduga merudapaksa gadis remaja di bawah umur ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kuningan.
Keempat pelaku itu berinisial S, RT, VM dan SR berusia 19-22 tahun diduga bergiliran memerkosa sebut saja Bunga (16) di sebuah kos-kosan.
Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa mengatakan, kejadian tersebut terungkap ketika pihaknya menerima laporan dari keluarga korban. “Hari ini, kami sudah menetapkan tersangka kepada empat orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Korban merupakan seorang pelajar, karena alat bukti sudah lengkap maka kami menetapkan keempat orang ini sebagai tersangka,” jelas Putu kepada awak media, Selasa (14/1/2025) sore.
Putu menambahkan, keempat pelaku berhasil diamankan di masing-masing kediamannya. Keempat pelaku mengakui perbuatannya. Awalnya korban kenal dengan salah satu pelaku melalui aplikasi chating, kemudian korban diajak berkeliling dan sampai akhirnya di TKP sebuah kos-kosan.
“Di kos-kosan tersebut mereka bertemu dengan teman-temannya pelaku yang lain. Di saat itu dilakukan bujuk rayu terhadap korban untuk minum-minuman keras. Ketika korban dalam kondisi tidak sadar, korban lalu disetubuhi,” jelas Putu.
Putu menyebut, kejadian tersebut dilakukan sebanyak 2 kali dengan tempat yang berbeda yaitu pada akhir November dan awal Desember. Pada akhir November, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban bersama teman pelaku lainnya. Dan pada awal Desember, pelaku melakukan perbuatannya tersebut di tempat berbeda dengan dua teman pelaku lainnya. “Ketika pelaku melakukan perbuatannya, korban dibujuk rayu untuk minum minuman keras hingga tidak sadarkan diri,” ujar Putu.
Petugas menjerat keempat pelaku dengan Undang – Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Korban dari Yayasan Lembaga Advokasi Hukum Pemuda Pancasila, Syarief Hidayat menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan melakukan mediasi apa pun dan akan menuntut para pelaku dengan hukuman seberat-beratnya. “Korban mengalami trauma psikis yang berat. Kami akan menuntut para pelaku dengan hukuman seberat-beratnya,” kata Syarief. (Ali)
Discussion about this post