Diakuinya, di Bekasi ada sejumlah kejadian pemotongan BOP ini, dan kasusnya sedang ditangani Tim Saber Pungli Kemenag Pusat. Sedangkan untuk wilayah dapilnya, ada beberapa yang melaporkan dan ini akan diteruskan ke Kemenag pusat.
“Bahkan ada lembaga yang kami diusulkan mendapatkan BOP ini, malah bukan mendapatkan BOP dari Kemenag tapi dari instansi lain. Dan bantuannya pun ada pemotongan. Untuk yang diusulkan kami, sepenuhnya diserahkan seratus persen, tidak ada potongan,” imbuhnya.
Ditempat yang sama, Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Kota Cirebon Riana Anom Sari menyebutkan, ada tiga ketentuan agar bisa mendapatkan dana BOP tersebut. BOP diberikan pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam tercatat aktif, menyelenggarakan kegiatan pembelajaran dan terdaftar pada Kantor Kementerian Agama.
“Status terdaftar ini dibuktikan dengan Nomor Statistik Lembaga,” kata Riana.
Yang kedua, BOP berbentuk bantuan uang tunai yang berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pusat atau Daerah tahun 2020.
“BOP juga dapat digunakan untuk pembiayaan operasional pesantren dan pendidikan keagamaan Islam, seperti membayar listrik, air, dan keamanan. Terkait pemotongan, tidak dibenarkan dan ini bisa menjadi permasalahan hukum,” pungkasnya. (gus)


















































































































Discussion about this post