Sebagai contoh, pihaknya mengajukan untuk Wilayah Kota/Kabupaten Cirebon dan Indramayu sekitar 100 pesantren untuk menerima BOP ini, tapi yang mendapatkan BOP saat ini hanya 11 pesantren saja. Sementara untuk MDT yang mendapatkan BOP 61 dan LPQ 43.
Padahal menurutnya, semua persyaratan untuk menerima BOP sudah dipenuhi. Namun belakangan diketahui adanya perbedaan data terkait sertifikasi dari Kemenag antara calon penerima BOP dengan Kemenag Pusat. Seperti nomor registrasi sama tapi nama lembaga berbeda. Ada juga satu nomor registrasi dipakai oleh beberapa lembaga.
“Hal ini juga sebagai PR bagi Kemenag, kedepannya agar melakukan perapihan data dan verifikasi kembali data-data tersebut,” tegas mantan Plt Bupati Cirebon ini.
Diharapkannya, bila data telah fix dan valid, pada tahap kedua penyaluran BOP nanti bisa lebih meningkat atau lebih besar lagi. Termasuk berkoordinasi dengan Kemenag setempat apakah masih bisa memasukkan usulan untuk pontren, MDT dan LPQ yang belum menerima BOP.
“Nah penggunaan BOP ini diserahkan kepada penerima. Yang penting untuk operasional lembaganya. Dan kami menghimbau agar juga sebagian dipakai guna membeli peralatan pencegahan Covid-19,” ungkapnya.
Selly menegaskan, BOP ini sama sekali tidak ada potongan sepeserpun. Baik dari Kemenag pusat, provinsi maupun kabupaten, bahkan dirinya yang menyalurkan tidak memotongnya. BOP ini sepenuhnya adalah hak dari pontren, MDT dan LPQ.
Bila ternyata di lapangan ada kasus pemotongan, maka lembaga penerima BOP bisa melakukan pengaduan ke Kemenag pusat. Dan dari Kemenag pusat sendiri sudah menugaskan Tim Saber Pungli untuk memonitor BOP ini.


















































































































Discussion about this post