KAB. CIREBON, (FC).- Di Desa Arjawinangun, satu keluarga belum sama sekali mendapatkan sentuhan dari aparat desa setempat. Padahal satu keluarga tersebut telah dinyatakan positif Covid-19 pada Jumat (15/4) lalu.
“Sebenarnya kami tidak meminta belas kasih apapun, namun letak rumah kami yang dekat dengan sarana ibadah, hanya meminta agar secepatnya dilakukan penyemprotan desinfektan, itu saja,” ucap salah satu keluarga yang enggan dikorankan namanya melalui sambungan telepon selularnya, Minggu (18/4).
Menurutnya, peran aparat desa di sini patut dipertanyakan. Pasalnya, hingga tiga hari ini belum ada satupun aparat desa yang merespons terhadap keluarganya.
“Boro-boro bantuan, saya tidak meminta, tapi menagih kepeduliannya saja mana? Keluarga kami 4 positif lainnya isolasi mandiri di rumah Blok Posong, dan 1 di BTN Griya Blok Kebonpring Arjawinangun,” ujarnya.
Sementara, saat reporter FC meminta klarifikasi terhadap kepala desa Arjawinangun melalui pesan singkatnya tidak merespon sama sekali.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi mengatakan, sesuai instruksi Menteri Desa (Mendes) PDTT Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa tahun 2021 dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasa Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Desa berbasis RT RW.
Anggaran PPKM yang diperuntukkan 412 desa di Kabupaten Cirebon pada 8 Maret lalu sudah diajukan, pada tanggal 18 Maret anggaran yang diperuntukkan PPKM mikro skala RT RW sudah masuk sebesar Rp36,3 miliar.
“Rata-rata desa sesuai dengan kondisi di masing-masing itu di kisaran 70-150 juta. Kalau sesuai Permendes, anggaran itu untuk penanganan PPKM di tingkat desa, seperti pengadaan ruang isolasi mandiri di desa, penyediaan hand sanitizer serta penyemprotan desinfektan dan kebutuhan desa lainnya dalam penanganan-penanganan itu. Dan anggaran sudah masuk ke masing-masing desa tanggal 16 maret lalu,” kata Imam Ustadi.
Diharapkan, lanjut Imam, kepada seluruh kepala desa agar dapat mengambil langkah-langkah ketika ada warga yang terkonfirmasi positif Covid-19.
“Seharusnya ketika ada yang positif, maka satgas desa menyiapkan ruang isolasi mandiri jika pasien itu tidak bergejala. Ketika bergejala maka segera koordinasikan dengan pihak puskesmas atau bidan desa, nanti akan dirujuk ke faskes yang lebih tinggi,” katanya.
Mestinya, masih kata dia, ketika ada warga yang positif dan isolasi mandiri di rumahnya, maka seharusnya peran penting tetangga atau masyarakat lainnya untuk membantu, akan tetapi tidak lepas dari peran desa akan dengan penanganan-penanganan emergency nya.
“Mekanisme nya sudah jelas, desa pasti mendapatkan laporan dari RT dan RW nya. Selanjutnya RT dan RW kemudian lapor ke desa dan tentu didampingi Babinsa dan bhabinkamtibmas untuk 3T (testing, tracing dan treatment) seharusnya tugas dan fungsinya harus jalan itu di sana, makanya harus dikawal oleh Camat selaku satgas. Prinsipnya dana desa itu digunakan untuk penanganan Covid-19 yang ada di desa,” tuksanya. (Ghofar)
Discussion about this post